Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas Islam) mengajukan permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren kepada DPR.
Pemohon tersebut disampaikan setelah delapan ormas Islam, satu badan dan satu pondok pesantren (ponpes) mengkaji RUU Pesantren dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Selasa (17/9) lalu.
Adapun peserta pertemuan itu diantaranya perwakilan dari PP Muhammadiyah, 'Alsyiyah, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Nadlatul Wathan, Marhla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan ponpes Darunnajah.
Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren dengan memperhatikan aspej filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mereka menyampaikan permohonan kepada ketua DPR RI agar menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.
Salah satu alasan disampaikan RUU Pesantren dinilai belum mengakomodasi aspirasi ormas-ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Terkait hal itu, Advokat dari Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis, Zamzam Aqbil Raziqin. RUU Pesantren masih perlu dikaji lebih dalam dan tidak mendesak untuk disahkan menjadi UU.
Ia mencontohkan, pesantren Persis yang sudah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, nyatanya sampai sekarang tetap berdiri meski tanpa ada regulasi semacam UU Pesantren.
Ia mengatakan setelah Persis melakukan kajian internal dan eksternal bersama ormas-ormas Islam lain terhadap RUU Pesantren, ternyata hampir sama pendapatnya, yakni pesantren yang diakomodasi dalam RUU Pesantren, tidak mencakup pesantren Persis dan ormas Islam lain secara keseluruhan.
"Jadi, ada pesantren Persis yang masuk kriteria rukun pesantren," katanya.
"Salah satu rukun pesantren bahwa pesantren harus punya asrama atau kobong dan berapa ratus ratus santri yang menginap, nah pesantren Persis itu kebanyakan tidak memiliki asrama," ujar dia menambahkan.
RUU Pesantren juga mengharuskan pesantren memiliki badan hukum. Sementara di Persis, semua pesantren berada dibawah organisasi Persis, sehingga badan hukumnya menggunakan badan hukum Persis.
"Sebetulnya masih banyak permasalahan lain (dalam RUU Pesantren) yang harus disesuaikan, kami tidak menolak (RUU Pesantren), tetapi RUU Pesantren ini harus mengakomodasi pesantren-pesantren lain sesuai dengan perkembangan," katanya menjelaskan. [syahid/voa-islam.com]
sumber: harian republika dan persis.or.id
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |