Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.985 views

Masih Tetap Tidak Netral, Metro TV Dapat Sanksi dari KPID Jakarta

JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada stasiun televisi Metro TV.

Pemberian teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa (9/4/2019). Sedangkan surat teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama Metro TV pada Rabu (10/4/2019).

Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada 9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan dan proporsionalitas.

Metro TV dinilai lebih banyak memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 yaitu Jokowi Widodo – KH. Ma’ruf Amin. Padahal, ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pada Pilpres 2019, yaitu pasangan Joko Widodo - KH. Ma’ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno.

Secara keseluruhan presentase pemberitaan kegiatan kampanye Joko Widodo - KH. Ma’ruf Amin adalah 86%. Sedangkan pemberitaan mengenai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno hanya 14%. Presentase pemberitaan itu tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari - Maret 2019.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta sudah pernah memanggil pihak Metro TV untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tidak berimbang dan tidak proporsionalitas mengenai kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kepada KPID DKI Jakarta, pihak Metro TV yang hadir waktu itu mengakui adanya hambatan dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang. Misalnya, Metro TV mengaku adanya resistensi atau pelarangan dari Tim Kampanye Pasangan Calon 02 terhadap crew Metro TV yang melakukan peliputan di lapangan. Selain itu, pihak Metro TV juga mengakui sering ditolak jika mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 02 untuk wawancara di studio atau sebagai narasumber.

Dalam forum klarifikasi tanggal 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta meminta agar pihak Metro TV mengubah kebijakan redaksionalnya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak yang sama kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2019. Pihak Metro TV berjanji akan memenuhi permintaan tersebut dan berkomitmen akan menyajikan pemberitaan yang berimbang, terutama pada saat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim KPID Provinsi DKI Jakarta, komitmen tersebut tidak dipenuhi.

Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada Metro TV dilakukan dengan dasar:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:

“Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.” (Pasal 36 ayat 4)

“Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab.” (Pasal 5 huruf i).

“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.” (Pasal 8 ayat 3 huruf d tentang tugas dan kewajiban KPI).

“Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.” (Pasal 8 ayat 2, huruf d).

Pedoman Perilaku Penyiaran:

“Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah dan cabul.” (Pasal 22 ayat 2).

“Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum/dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.” (Pasal 50 ayat 2).

Standar Program Siaran:

“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip sebagai berikut: “akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.” (pasal 40 ayat a).

“Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum/dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.” (Pasal 71 ayat 2).

“Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhi sanksi administratif oleh KPI.” (pasal 75 ayat 1).

“Sanksi administratif sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa: a. teguran tertulis.” (Pasal 75 ayat 2, huruf a).

Atas sanksi teguran tertulis tersebut, KPID Provinsi DKI Jakarta minta agar Metro TV melakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.[kpidjakarta/fq/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X