Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Maret 2019 16:55 wib
7.534 views
Dosen Bercadar yang Dipecat Kemenag Resmi Ajukan Gugatan ke BKN
JAKARTA (voa-islam.com) - Hayati Safri, dosen bercadar dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, yang dipecat oleh Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggugat pemecatan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Hayati dari PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan HAM), Ismail Nanggon kepada wartawan siang tadi menyatakan bahwa kedatangan klien mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk banding atas putusan pemecatan yang disampaikan Kementerian Agama.
"Maksud kedatangan kita hari ini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui UIN Bukittinggi yang telah memecat Ibu Hayati Syafri. Hari ini kami akan mengajukan banding administrasi," kata Ismail Nanggon, di kantor BKN Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya Menteri Agama Lukmanul Hakim mengatakan Hayati diberhentikan dari PNS di IAIN BUkit Tinggi bukan karena perkara cadar. Namun karena kerap tidak masuk kerja. Kemenag mengklaim Hayati mangkir hingga 67 hari.
Hayati sendiri membantah dirinya mangkir selama 67 hari dan dia mempunyai bukti-bukti bahwa ketidakhadirannya di kampus beralasan dan mengikuti prosedur yang ada serta bukti-bukti izin. Apalagi ketidakhadirannya selama 67 hari karena dirinya sedang menjalani program Doktoral dan kejadiannya pun pada tahun 2017 lalu.
"Kalau pun itu dianggap bermasalah, kenapa baru sekarang dipermasalahkan harusnya sejak dari tahun 2017," ujar Ismail Nanggon, pengacara dari PAHAM yang mengantar Hayati mengajukan gugatan ke BKN siang tadi.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!