Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Desember 2018 12:04 wib
4.699 views
MUI Serukan Pengusaha Tak Wajibkan Karyawan Muslim Gunakan Atribut Natal
JAKARTA (voa-islam.com)—Menjelang Natal, Majelis Ulama Indonesia menyerukan kepada seluruh pengelola, pengusaha pusat perbelanjaan atau tempat kerja lainnya agar tidak mewajibkan dan memaksa karyawan muslim menggunakan atribut Natal.
"Rekomendasi ini tentunya agar menjaga keharmonisan masyarakat antaragama, serta tidak menodai agama dan tidak mencampur aduk antara akidah dan ibadah umat Islam dengan keyakinan agama lain. Salah satu wujud toleransi umat beragama adalah menghargai kebebasan beragama, termasuk bagi non Muslim dalam menjalankan ibadahnya," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Menurut Amirsyah, seruan ini berdasarkan Fatwa MUI nomor 2656 Tahun 2016 bahwa menggunakan atribut natal bagi non muslim adalah haram.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abdullah Jaidi menyatakan hal senada.
“Demi menjaga kerukunan antar umat beragama, MUI mengimbau kepada pihak pengusaha atau pihak terkait lainnya agar tidak memaksa atau mendorong karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut diluar keyakinan mereka," kata KH. Abdullah Jaidi di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 Desember 2018.
Ia menambahkan, imbauan itu disampaikan guna menciptakan suasana damai guna menyambut pergantian tahun 2019 beberapa hari mendatang. *[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!