Jum'at, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 30 November 2018 21:42 wib
4.844 views
Perda Disahkan, Waria dan LGBT di Pariaman Bakal Kena Sanksi
PARIAMAN (voa-islam.com)— Perilaku LGBT di Pariaman akan mendapat sanksi jika dianggap menganggu ketertiban umum. Sanksi ini berlaku setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum oleh DPRD Kota Pariaman.
Pada Perda tersebut salah satunya mengatur sanksi bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bila dianggap mengganggu ketertiban umum.
Menurut Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin perda ini lahir sebagai upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.
"Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," ujar Mardison, Rabu (28/11) seperti dikutip dari Republika.co.id.
Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri mengatakan, berlakunya Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum ini membuat pelaku asusila dan seksual sesama jenis serta waria bisa dikenakan sanksi bila ditemukan mengganggu ketertiban umum. Dalam perda tersebut, ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.
Pada Pasal 24 Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Pasal ingin mengatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi.
Sementara di Pasal 25 di singgung tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp 1 juta. "Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," kata Fitri.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!