Sabtu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juni 2018 12:21 wib
7.377 views
Kasus Dugaan Penistaan Agama Sukmawati Dicabut, DSKS Kirim Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri
SOLO (voa-islam.com)—Baru-baru ini pihak kepolisian mengeluarkan keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Banyak pihak yang menyayangkan terbitnya SP3 tersebut. Mengingat ada 30 laporan dari masyarakat kepada Sukmawati.
Menanggapi hal ini Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian. Berikut surat terbuka DSKS yang diterima Voa Islam belum lama ini.
Surat Terbuka Teruntuk Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri
Assalamualaikum Wr. Wb
Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh ibu Sukmawati, kami yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri hal hal sebagai berikut :
1. Perlu penjelasan tentang identitas 4 saksi ahli yang telah dimintai keterangan, apakah sudah melibatkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau belum dan untuk mengetahui obyektivitas saksi ahli
2. Tanggal 29 Maret 2018 ibu Sukmawati dalam puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia" secara sadar dan dimuka umum telah menyinggung dan melukai umat Islam dengan membandingkan suara adzan dengan kidung, membandingkan cadar dengan konde yang terkesan merendahkan bagian dari syariat Islam.
3. Kasus ini menjadi serius dan luar biasa umat Islam terluka, dibuktikan dengan adanya 30 laporan polisi.
4. Jika kasus semacam ini tidak diproses secara hukum, maka dikawatirkan akan ada kasus Intoleransi yang serupa ataupun kasus penodaan agama semakin meningkat pesat.
Kita berharap kepada presiden Jokowi dan Bapak Kapolri untuk tetap memproses hukum Sukmawati atas dugaan kasus penodaan agama, tanpa pandang bulu siapapun pelakunya dengan mencabut SP3 Ibu Sukmawati.
Jika SP3 tersebut hadap ibu Sukmawati tidak dicabut atau proses hukum tidak dilanjutkan maka DSKS akan mempertimbangkan langkah praperadilan.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Surakarta, 22 Juni 2018
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)
Ketua
Dr. Muinnudinnillah Basri, MA
Sekretaris
Suwondo, SE
* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!