Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Juni 2018 07:56 wib
9.026 views
Polling: 90 Persen Responden Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Berkunjung ke Israel
JAKARTA (voa-islam.com)—Kunjungan Yahya Cholil Staquf Katib Aam PBNU ke Israel baru-baru ini menuai polemik. Banyak pihak yang menilai kunjungan tersebut bertolak belakang dengan semangat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina.
Kunjungan warga Indonesia ke Israel bukanlah yang pertama. Beberapa tahun lalu, sejumlah pemimpin media massa Indonesia juga berkunjung ke Israel dan bertemu dengan PM Benjamin Netanyahu. Kunjungan ini pun menuai kontroversi.
Agar kasus serupa tak kembali terulang, ada usulan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram berkunjung ke Israel. Salah satu pihak yang mengusulkan adalah Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Fahri, berkunjung ke Israel lebih banyak mudaratnya. "Supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi, sebaiknya majelis ulama membuat fatwa tentang kunjungan ke Israel itu dinyatakan haram aja. Supaya tidak ada lagi orang ke sana. Sebab, pergi ke negara yang dikuasai zionis itu, pertama, secara keagamaan lebih banyak mudaratnya. Apalagi elite-elite karena zionis ini pintar betul dia ngolah orang," kata Fahri baru-baru ini. (Baca: Israel Kembali Lakukan Kebiadaban, Kunjungan Yahya Staquf Dinilai Tak Berdampak Positif)
Kemudian dalam jajak pendapat Voa-Islam.com, mayoritas responden menilai MUI perlu mengeluarkan fatwa haram berkunjung ke Israel. Klik: Hasil Polling Fatwa Haram Berkunjung ke Israel
Dari 684 suara yang masuk melalui media sosial Twitter, sebanyak 90% responden meminta agar MUI mengeluarkan fatwa berkunjung ke Israel. Sementara 10% responden menilai MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa tersebut.
Polling ini berlangsung selama 24 jam dari Selasa hingga Rabu (19-20/6/2018).* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!