Ahad, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Mei 2018 13:50 wib
5.916 views
Kemenag Rilis Rekomendasi 200 Penceramah, KH Cholil Nafis: Tidak Mengikat dan Tak Wajib Dipatuhi
JAKARTA (voa-islam.com)—Rekomendasi 200 penceramah yang dikeluarkan Kementerian Agama menuai polemik dan terjadi pro kontra di masyarakat. Menanggapi hal ini, KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama (MUI) Pusat menilai rekomendasi tersebut tak mengikat dan tak wajid dipatuhi masyarakat.
“Yang namanya terekomendasi tentunya hanya memberi lisensi dan kepastian bahwa para muballigh/da’i itu kompeten ilmu agamanya, baik wawasan kebangsaan dan bagus penyampaiannya serta teruji moralnya. Namun rekomendasi itu tak mengikat dan tak wajib dipatuhi oleh masyarakat karena sifatnya panduan,” ujar Kyai Cholil kepada Voa Islam, Ahad (20/5/2018).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok, Jawa Barat ini mengatakan rekomendasi itu dapat menjadi rujukan masyarakat jika membutuhkan penceramah untuk suatu acara.
“Masyarakat dianjurkan kalau membutuhkan muballigh/da’i dapat mengundang mereka dan kalau ada masalah bisa komplain ke Kemenag RI. Namun hemat saya, karena rekomendasinya dari Kemenag RI maka wajib bagi lembaga negara dan pemerintah untuk mengundang salah satu diantara muballigh/da’i terekomendasi pada acara-acara keagamaannya,” ungkap Kyai Cholil.
Kedepan, Kyai Cholil berharap Kemenag menambah jumlah daftar rekomendasi penceramah. Menurutnya jumlah 200 penceramah tidak dapat melayani umat Islam Indonesia.
“Persoalannya, apakah 200 muballigh/da’i terekomendasi itu mampu mengcover kebutuhan masyarakat? Tentu saja tidak akan bisa melayani umat Islam lebih 88% lebih dari total 258 juta penduduk Indonesia. Maka merupakan kewajiban Kemenag RI untuk segera menambah list nama-nama lain, khususnya di daerah untuk menjadi referensi masyarakat yang membutuhkan pencerahan dari para muballigh/da’i,” kata Kyai Cholil.
Kyai Cholil melanjutkan, “Penting juga Kemenag RI memperbaiki sistem rekrutmen orang yang hendak direkomendasi: mulai dari seleksi administratif seperti tingkat pendidikan dan kompetensi juga melihat kiprahnya di masyarakat.”
“Mulai dari kedalaman wawasan keagamaannya, geneologi (silsilah) keilmuannya, kompetensi penyampaian dan wawasan kebangsaannya. Perlu ada parameter yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena tahun ini adalah tahun politik. Dan yang tak kalah pentingnya adalah rekam jejak akhlak dan moralnya,” ujar dia.
Kepada masyarakat Kyai Cholil berpesan agar menghargai keputusan Kemenag tersebut. “Kita perlu menaruh percaya kepada Kemenag RI bahwa ini niat baik untuk memperbaiki kualitas dakwah di Indonesia, memfasilitasi masyarakat agar kegiatan dakwah benar-benar sesuai dengan ajaran Islam sekaligus memberi spirit kebangsaan,” jelasnya.
“Kita tahu masih ada pemberi dakwah yang kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan dan sesuai ajaran Islam. Tentu hal-hal yang kurang sempurna dari ide rekomendasi bisa segera diperbaiki demi Indonesia yang lebih maju dan berkualitas,” demikian Kyai Cholil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!