Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.701 views

Gugatan Ditolak, HTI akan Ajukan Banding

JAKARTA (voa-islam.com), Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada pemerintah terkait pembubaran organisasi massa tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 7 Mei 2018.

HTI menegaskan tidak menerima putusan PTUN, melalui Kuasa Hukumnya HTI akan mengajukan perlawanan hukum di tingkat lebih tinggi.

"Pertama kami menolak putusan tersebut, kami akan melakukan banding. kata Gugum Ridho Putra seusai persidangan, di PTUN Jakarta.

Menurut Gugum, secara prosedural persidangan Hizbut Tahrir sejak awal tidak ada due process of law. Gugum mempertanyakan dasar PTUN menyimpulkan Hizbut Tahrir salah sesuai Perppu 2/2017. Padahal, Hizbut Tahrir tidak pernah diperiksa. Selain itu, secara Formil, Gugun meragukan validasi foto dan video yang didapat pemerintah.

"Seharusnya, keputusan majelis hakim dinilai dari 3 hal. Yaitu kewenangan, prosedur dan substansi. Hakim beralasan, HTI tidak dipanggil dan klarifikasi karena dinilai melakukan extra ordinary crime,"jelasnya.

Masalahnya, lanjut Gugum, di dalam Perppu 2/2017, majelis hanya meminta keterangan dari kementerian-kementerian terkait. Apalagi, dalam keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan (Kemenkopolhukam) terdapat laporan aktivitas HTI setebal 400 halaman.

"Dimana poin hukum kesalahannya? Kami sudah menguraikan bahwa dari Menkopolhukam tidak ada pemeriksaan. Isinya hanya dukungan pembubaran Hizbut Tahrir dari beberapa Ormas,"bebernya

"Jika majelis mau retroaktif, seharusnya tidak menggunakan Perppu, kendati itu bukan kewenangan majelis,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Gugum, sejak awal dibubarkan pada 19 Juli 2017, HTI tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. HTI menghormati keputusan pemerintah dan putusan PTUN.

“Kami akan melakukan banding, kasasi sampai ke PK. Walaupun kewenangan PTUN bukan untuk menilai keabsahan Perppu, namun majelis lebih banyak menilai materil. Seharusnya materil dinilai di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X