Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.335 views

HTI Yakin Menang Gugatan di PTUN

JAKARTA (voa-islam.com), Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan perlawanan hukum setelah surat keputusan Kemenhum HAM mengeluarkan surat keputusan membubarkan ormas yang  berdakwah soal khilafah itu. HTI melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencananya, PTUN akan keputusannya pada 7 Mei 2018 mendatang. Kuasa Hukum HTI mengaku sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

"Bila HTI kalah kita akan melakukan perlawanan hukum kembali, setelah 14 Hari Putusan, kita akan mengajukan Banding, kalau kalah lagi, kita ajukan Kasasi, kalau masih kalah kita akan Peninjauan Kembali," kata Kuasa Hukum HTI, Iqbal dalam Diskusi Media 'Jelang Putusan PTUN: Masihkah Keadilan Berpihak Pada Islam? ' di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Kendati demikian, Iqbal meyakini Majelis Hakim PTUN akan mengabulkan gugatan HTI kepada Kemenhum HAM. Alasannya karena, tim Hukum HTI mampu menjawab semua tudingan di Pengadilan.

"Prediksinya, berdasarkan bukti-bukti ada kemungkinan diterima, karena dalil-dalil tergugat banyak yang terbantahkan,"ujarnya.

Sedangkan persiapan untuk menang gugatan, Iqbal mengaku belum menentukan langkah apapun. Tapi, dia berencana mengusulkan untuk menggugat Perppu Ormas. "Seandainya HTI menang, belum ada langkah apapun, mungkin akan uji materi ke MK," ucapnya.

Senada dengannya, Ketua Umum DPP HTI, Ustadz Rohmat S Labib,  meyakini Majelis hakim akan mengabulkan gugatan pihaknya, karena secara administrasi tidak ada bukti organisasinya melakukan pelanggaran.

"Kalau hakim mau jujur, tinggal baca surat Kemenhumham yang enggak disebutkan pasal pelanggarannya. Hakim bisa batalkan surat ini (Putusan Pembubaran). Karena ini bukan Pengadilan Umum yang mengadili ideologi, ini Pengadilan Tata Usaha Negara, tinggal liat saja suratnya, sudaj sesuai ketentuan hukum tidak?" tegasnya.

Hakim tinggal baca surat Kemenhum HAM, pasti sudah ada putusan enggak bisa bubarkan HTI, karena Kemenhum HAM membubarkan berdasarkan Perpu dan enggak ngasih alasan membubarkannya," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Labib juga mengkritik Perpu Ormas yang bisa membubarkan ormas tanpa melalui proses Pengadilan, tanpa panggilan dan tidak bisa memberikan hak jawab.

Apalagi, Perppu juga akan menjerat anggota ormas dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. "Ini peraturan tidak rasional, apa negara siap memenjarakan jutaan orang selama puluhan tahun?" katanya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X