Jum'at, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 4 Mei 2018 19:30 wib
3.285 views
HTI Yakin Menang Gugatan di PTUN
JAKARTA (voa-islam.com), Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan perlawanan hukum setelah surat keputusan Kemenhum HAM mengeluarkan surat keputusan membubarkan ormas yang berdakwah soal khilafah itu. HTI melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencananya, PTUN akan keputusannya pada 7 Mei 2018 mendatang. Kuasa Hukum HTI mengaku sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
"Bila HTI kalah kita akan melakukan perlawanan hukum kembali, setelah 14 Hari Putusan, kita akan mengajukan Banding, kalau kalah lagi, kita ajukan Kasasi, kalau masih kalah kita akan Peninjauan Kembali," kata Kuasa Hukum HTI, Iqbal dalam Diskusi Media 'Jelang Putusan PTUN: Masihkah Keadilan Berpihak Pada Islam? ' di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Kendati demikian, Iqbal meyakini Majelis Hakim PTUN akan mengabulkan gugatan HTI kepada Kemenhum HAM. Alasannya karena, tim Hukum HTI mampu menjawab semua tudingan di Pengadilan.
"Prediksinya, berdasarkan bukti-bukti ada kemungkinan diterima, karena dalil-dalil tergugat banyak yang terbantahkan,"ujarnya.
Sedangkan persiapan untuk menang gugatan, Iqbal mengaku belum menentukan langkah apapun. Tapi, dia berencana mengusulkan untuk menggugat Perppu Ormas. "Seandainya HTI menang, belum ada langkah apapun, mungkin akan uji materi ke MK," ucapnya.
Senada dengannya, Ketua Umum DPP HTI, Ustadz Rohmat S Labib, meyakini Majelis hakim akan mengabulkan gugatan pihaknya, karena secara administrasi tidak ada bukti organisasinya melakukan pelanggaran.
"Kalau hakim mau jujur, tinggal baca surat Kemenhumham yang enggak disebutkan pasal pelanggarannya. Hakim bisa batalkan surat ini (Putusan Pembubaran). Karena ini bukan Pengadilan Umum yang mengadili ideologi, ini Pengadilan Tata Usaha Negara, tinggal liat saja suratnya, sudaj sesuai ketentuan hukum tidak?" tegasnya.
Hakim tinggal baca surat Kemenhum HAM, pasti sudah ada putusan enggak bisa bubarkan HTI, karena Kemenhum HAM membubarkan berdasarkan Perpu dan enggak ngasih alasan membubarkannya," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Labib juga mengkritik Perpu Ormas yang bisa membubarkan ormas tanpa melalui proses Pengadilan, tanpa panggilan dan tidak bisa memberikan hak jawab.
Apalagi, Perppu juga akan menjerat anggota ormas dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. "Ini peraturan tidak rasional, apa negara siap memenjarakan jutaan orang selama puluhan tahun?" katanya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!