Ahad, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 1 April 2018 17:26 wib
3.454 views
Cegah Prostitusi Di Aceh dengan Hukum Cambuk bagi Mucikari
ACEH (voa-islam.com), Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh Dr. M. Yusran Hadi Lc MA mengecam praktek prostitusi online yang terungkap di Aceh Besar, beberapa waktu lalu (21/3/2018). Menurutnya, perbuatan ini telah melanggar syariat Islam dan jelas sebuah maksiat.
"Pelakunya dosa besar dan mesti dikenakan sanksi. Perbuatan ini juga telah mencoreng Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dan meresahkan masyarakat Aceh,"kata Yusran dalam keterangannya, Aceh, Sabtu Malam (31/3/2018).
Yusran menegaskan bahwa praktek prostitusi ini tidak bisa ditolerir. Para pelaku dan germo atau mucikari prostitusi harus ditangkap dan dikenakan hukuman yang tegas sesuai hukum Islam yang berlaku di Aceh.
"Agar kriminal ini tidak terulang lagi, bisa jadi masih ada lagi praktek prostitusi yang belum terungkap sampai sekarang,"ujarnya.
Yusran menjelaskan bahwa praktek prostitusi yang diungkap baru-baru ini oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2017, praktek prostitusi juga diungkap oleh kepolisian di salah satu hotel di Banda Aceh.
Yusran meyakini, prostitusi di Aceh ibarat fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih ada jaringan prostitusi yang belum dibongkar dan diekspos di media.
"Ini diakui oleh germo yang tertangkap baru-baru ini. Maka kita sangat khawatir dengan kondisi masyarakat kita seperti ini,"tuturnya.
Yusran mendukung dan mengapresiasi kinerja polisi Aceh yang telah berhasil membongkar praktek prostitusi online di Aceh. Kasus ini, imbuhnya, harus diproses sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Aceh. Penerapan syariat Islam menjadi tanggung jawab semua pihak di Aceh.
Selain itu, Yusran berpendapat bahwa berbagai prostitusi yang terjadi selama ini baik, akibat tidak diberikan hukuman yang tegas kepada para germo dan pelaku prostitusi sesuai dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, sambungnya, mengingat Aceh telah resmi menerapkan syariat Islam, maka hukum Islam harus ditegakkan dalam persoalan prostitusi. Para pelaku dan mucikari prostitusi harus diberi hukuman sesuai dengan hukum Islam agar memberi efek jera dan pelajaran bagi mereka serta orang lain, sehingga pelanggaran syariat ini tidak terulang lagi di Aceh.
"Dalam hukum Islam, pelaku zina dikenakan hukuman had zina yaitu hukuman 100 kali cambuk dan diasingkan bagi yang belum kawin dan hukuman rajam bagi yang sudah kawin berdasarkan nash Al Quran dan Hadits,"ungkapnya.
Lalu, apabila terbukti melakukan zina sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Islam. Hukuman bagi germo atau mucikari prostitusi itu hukuman ta'zir berupa cambuk yang jumlahnya sesuai keputusan pemimpin atau hakim syariah. Hukuman ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan jenis dan jumlah hukumannya dalam Al Quran dan As-Sunnah, namun diserahkan kepada pemimpin.
"Hukuman ta'zir bisa kurang atau melebihi hukuman had sesuai dengan bahaya kriminal,"beber Yusran.
Hukuman Berat bagi Mucikari
Yusran mengatakan mucikari prostitusi harus dihukum berat dengan dicambuk lebih dari 100 kali. Alasannya karena, para mucikari adalah sumber masalah, mereka menawarkan dan menfasilitasi prostitusi serta menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Perbuatannya ini lebih berbahaya dari sekedar perbuatan zina yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan germo ini bisa menghancurkan moral dan tatanan kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa.
"Maka sangat pantas jika dihukum cambuk lebih 100 kali atau dihukum lebih berat dari para pelaku prostitusi itu sendiri,"katanya.
Apalagi, katanya lagi, hukum Islam berupa had zina telah diatur dalam qanun jinayah yang telah berlaku di Aceh. Maka, Pemerintah Aceh mesti menjalankan qanun jinayah tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Tidak perlu ragu dan khawatir dalam menjalankan hukum Allah Swt.
"Karena seorang muslim wajib taat kepada Allah SWT, umat Islam khususnya masyarakat Aceh mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,"tegasnya.
Terakhir, Yusran mengimbau kepada setiap orang tua untuk memberikan pemahaman agama dan bahaya prostitusi atau zina kepada keluarga dan anak-anaknya. Sehingga, mereka tidak terjerumus ke dalam maksiat tersebut.
Sebab, prostitusi adalah persoalan serius yang harus diperhatikan dan dicari solusi, tidak boleh dianggap sepele. Pendidikan agama harus menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat dan menjadi masukan kepada berbagai pihak serta menjadi solusi terhadap persoalan ini," kata Yusran yang juga Pengurus Dewan Dakwah Aceh. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!