Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.852 views

Terungkap Prostitusi Online, Dewan Dakwah Aceh: Pelaku Harus Dihukum Cambuk

ACEH BESAR (voa-islam.com)--Terbongkarnya kasus prostitusi online “jilid 2” di Hotel The Pade, Aceh Besar, masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada para pelakunya, baik untuk germo, wanita pesanan dan pihak hotel.

Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, MCL MA pun angkat bicara terhadap persoalan tersebut. Menurutnya para pelaku itu harus di hukum dengan hukuman cambuk dengan jumlah cambukan sesuai dengan tingkatannya.

“Saat ini di Aceh sudah berlaku Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kepada pelaku tersebut harus di hukum cambuk sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Qanun Jinayah itu,” kata Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, Selasa (27/3/2018).

Tgk Hasanuddin menjelaskan dalam pasal 3 ayat 2 Qanun Jinayah tersebut  mengandung ancaman hukuman terhadap 10 jarimah (perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam), yaitu 1. Khamar (minum arak), 2. Maisir (berjudi), 3. Khalwat (berduaan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi), 4. Ikhtilath (bermesraan laki-perempuan yang bukan mahram di tempat keramaian); 5. Zina, 6. Pelecehan seksual, 7. Pemerkosaan, 8. Qadzaf (menuduh orang berzina tapi tidak menghadirkan empat orang saksi yang melihat kemaluan pezina lelaki keluar-masuk dalam kemaluan pezina perempuan), 9. Liwath (homo sexual), dan 10. Musahaqah (lesbian).

“Dikarenakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan tiga pihak, yaitu germo, wanita pesanan dan pihak hotel, maka ketiganya ini bisa dijerat dengan Qanun Jinayah tersebut,” tegas Tgk Hasanuddin.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry ini menjelaskan pihak pertama yang terlibat adalah Andre sebagai tukang promosi zina. Sang germo ini terjerat pasal 33 ayat (3) Qanun Jinayat. Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan”.

“Sang germo diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan,” jelas Tgk Hasanuddin.

Pihak kedua adalah perempuan pesanan yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat. Bagi mereka terancam hukuman dalam jarimah khalwat sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan”.

“Akan tetapi jika para lonte ini mengaku telah berzina maka bagi mereka 100 kali cambuk. Hal tersebut juga diatur dalam Qanun Jinayah pasal 33 ayat (1),” terang Tgk Hasanuddin.

Sementara pihak ketiga adalah pemilik hotel yang terjebak dengan penyediaan fasilitas berupa kamar untuk orang-orang berbuat zina/khalwat. Maka terancam dengan pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan”.

“Kalau pihak hotel terbukti menyediakan fasilitas untuk pelaku zina maka ia terjerat dengan pasal 33 ayat (3),” ungkap Tgk Hasanuddin.

Dengan demikian, lanjutnya kepolisian wajib memeriksa kasus tersebut dengan seksama, serius, adil, muslihat, dan berperadaban. Kalau ternyata melanggar Qanun Hukum Jinayat maka polisi harus segera menyeret mereka ke meja hijau mengikut prosedur yang berlaku.

Ia juga berharap Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar atas dasar pemimpin ummat harus bertanggung jawab terhadap kasus prostitusi online itu dan bertindak tegas sesuai dengan hukum Islam yang di atur dalam Qanun Jinayah. Selain itu bagi hotel yang terlibat agar dicabut izin operesionalnya.

“Masyarakat Aceh sangat antusias dengan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, maka penegak dan pelaksana hukum di Aceh juga harus lebih antusias lagi untuk menuntaskan kasus semacam itu,” pungkas Tgk Hasanuddin.*[Murdani/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X