Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Maret 2018 11:55 wib
4.930 views
Naufal Dunggio: Abraham Moses Sengaja Sebar Postingan Hina Islam
TANGERANG (voa-islam.com), Terdakwa dugaan penistaan agama Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim dalam persidangan di PN Tangerang (12/3/2018) menegaskan postingan di facebooknya hanya untuk konsumsi kalangan terbatas.
"Kalau status Facebook saya posting untuk teman-teman seiman saya, adapun setelah saya ditangkap sudah banyak komentarnya yang tidak saya ketahui, biasanya kalau ada komentar rusuh saya delete dan block agar tidak bisa mengakses Facebook saya. Status facebook saya akhirnya disebar-sebarkan setelah itu, Saya tidak bertanggungjawab setelah tanggal itu atas Facebook saya," kata terdakwa dalam sidang beragendakan keterangan Saksi, PN Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018).
LDK PW Muhamadiyah DKI Jakarta selaku pihak pengadu membantah pernyataan terdakwa, ia menilai postingan menista Islam dalam akun facebook terdakwa dapat dilihat oleh publik.
"Bisa dibaca kok statusnya di facebook sama orang-orang, artinya dia sengaja sebar,"ucap Ketua LDK PW Muhamadiyah DKI Jakarta M.Naufal Dunggio kepada voa-islam.com seusai mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, terdakwa juga membenarkan keterangan saksi Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Namun, dia menyatakan bahwa video dugaan penistaan agama bukan dia yang menguploadnya.
"Saya tidak keberatan (dengan kesaksian, red), tapi saya clearkan bahwa bukan saya yang mengupload (video dugaan penistaan, red) , mungkin yang mengupload adalah orang-orang yang ingin mencari uang,"kata Abraham.
Naufal kembali meluruskan klaim terdakwa, karena yang dipersoalkan umat Islam bukan siapa yang menaikan video tersebut ke youtube. "Substansinya pada omongan terdakwa di video, bukan siapa yang mengupload, di dunia maya siapa saja bisa mengupload, tapi dia jelas-jelas yang bicara di dalam video," tukasnya.
Naufal juga mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara baik dan adil. "Persidangannya bagus, Hakim tetap Fair," ujarnya.
Selain itu, Naufal mengatakan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa mengelak keterangan para saksi di persidangan. "Saksi-saksi tidak ada yang meringankan dia," katanya.
Diketahui, melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.
Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sementara dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!