Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH), Ustadz Alfian Tanjung atau Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) pada Rabu (17/1).
Ada 11 keberatan yang disampaikan PH, tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim, terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya.
Walaupun menurut PH tidak beralasan dan tidak berdasar tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu. PH juga menegaskan, walaupun eksepsi ditolak, tidak berarti Alfian terbukti bersalah.
"Perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ust. Alfian bersalah atau tidak," kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, S.H dalam keterangannya, Senin (22/1/2018).
Menurut Al Katiri, pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa pada hari rabu (24/1) dan seterusnya, karena itu sampai agenda putusan nanti Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak.
"Kami dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ustadz Alfian, meyakini Ustadz Alfian tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif,"jelasnya.
Al Katiri menilai nuansa penegakkan hukum atas Alfian lebih kental nuansa politiknya, karena pelaporkan Alfian adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ust. Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP, dimana mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut.
"Inilah salah satu poin Eksepsi dan yang lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No.19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No.19 tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan kesemua itu kami masukkan di dalam eksepsi kami, namun tidak diterima oleh Majelis Hakim,"bebernya.
Al Katiri mengatakan TAAT telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Alfian dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ust. Alfian membela para Ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kezholiman yang lewat hukum seperti kasus ini,"tandasnya. (bilal/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |