Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 Januari 2018 16:45 wib
4.459 views
Ratusan Umat Islam Kawal Pemeriksaan Ustadz Zulkifli
JAKARTA (voa-islam.com), Ratusan umat Islam dari berbagai elemen ormas Islam mengawal jalannya pemeriksaan pakar hadist akhir zaman Ustadz Zulkifli Muhammad Ali di depan Gedung Cyber Bareskrim Polri, Jl. Jl. Taman Jati Baru Jakarta Pusat, Kamis Siang (18/1/2018).
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Ketua Presidium Alumni 212 (PA 212)Ust. Slamet Maarif menjelaskan penetapan tersangka Ustadz Zulkifli menyinggung umat Islam, karena penanganan ujaran kebencian dirasakan tidak adil ketika menyentuh umat lain.
"Ustadz Zulkifli ditetapkan tersangka, tapi Victor Laiskodat yang mengancam pembunuhan dimana-mana, bisa jadi calon Gubernur, ini sangat menyakiti umat Islam, ada ketidakadilan,"kata Slamet di tengah Aksi Bela Ulama.
Slamet juga menilai delik terhadap Ustadz Zulkifli tidak jelas dan terlalu mengada-ada. Ia menilai Ustadz Zulkifli hanya sedang memperingatkan umat agar berhati-hati menghadapi situasi zaman, bukan melakukan ujaran kebencian.
"Saya lihat ini bukan ujaran kebencian, hanya mengingatkan saja agar umat waspada, jadi tidak ada deliklah, ini jelas kriminalisasi ulama,"cetusnya.
Menurut Slamet, PA 212 dan ormas Islam lainnya mengawal kasus ini agar, ketidakadilan yang dialami ulama tidak merembet ke ulama lainnya.
Selain PA 212, ormas Islam yang ikut mengawal jalannya pemeriksaan adalah Laskar Pembela Islam (LPI) Brigade Jawara Betawi 411, Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API JABAR), PPMI,dan kain sebagainya. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap Ustadz Zulkifli masih berlangsung.
Diketahui, Ustadz Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena dituding telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA saat memberikan ceramah. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.
Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!