Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.238 views

Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Penangkapan Anggota FPI Bekasi

BEKASI (voa-islam.com), Empat anggota Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Satu dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

Awalnya, FPI mendapat laporan dari masyarakat tentang beredarnya obat keras Daftar G yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan banyaknya aksi tawuran serta kriminalitas yang dilakukan anak-anak muda di Pondok Gede.

Rabu (27/12/2017) siang, FPI dan LPI Pondok Gede langsung meminta bantuan Muspika Kecamatan yang terdiri dari TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut.

"Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa," kata advokat yang juga anggota Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) itu, Sabtu (30/12/2017).

Menurut Aziz, FPI yang melakukan tangkap tangan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat keamanan. Namun ironisnya, lanjut Aziz, sehari pasca tangkap tangan pengedar obat keras tersebut, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada keesokan harinya, Kamis (28/12/2017).

"Mereka adalah, Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman,"ujarnya.

Dari empat orang anggota FPI tersebut, terang Aziz, ketiganya dibebaskan pada hari Kamis dan Jum’at. Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giandra hingga kini justru ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana. Hal itu atas pengaduan/pelaporan pihak pemilik toko obat

"Ironis, Seorang warga yang peduli akan bahaya Narkoba dan melakukan tangkap tangan justru ditahan atas laporan si pelaku/pengedar Narkoba," tuturnya.

Padahal, imbuh Aziz, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 111 menjelaskan, dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

"Bila perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri di rumah anda, kemudian anda melakukan tangkap tangan, justru si maling atau pengedar Narkoba, bisa menuntut anda dengan pasal-pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain,"ungkapnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I