Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2017 17:42 wib
3.678 views
Tiga Nama Belum Tersangka E-KTP, KAM Nilai KPK Takut Tekanan
JAKARTA (voa-islam.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tiga orang yang namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi E-KTP sebagai tersangka.
Ketiga nama itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasona Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe.
Padahal, sudah sangat banyak nama mereka disebut dalam persidangan tersangka E KTP lainnya. Komunitas Anak Muhammadiyah (KAM) menilai sikap KPK terindikasi takut dengan tekanan kekuasaan.
"Tersangka E-KTP lainnya menyebutkan ketiga orang tersebut terlibat menerima dana Korupsi E KTP, tetapi sampai sekarang ketiganya tenang-tenang saja. Bahkan, sudah kampanye ke sana kemari mengatakan bahwa dia tidak terlibat Korupsi E KTP," kata Koordinator KAM, Amirullah Hidayat dalam keterangannya, Rabu (27/12/2017).
Lebih dari itu, imbuh Amirullah, ketiga nama tersebut sempat hilang dari tuntutan Setya Novanto. Namun, karena adanya tekanan publik akhirnya KPK membantah hilangnya nama tersebut.
"Maka, dengan belum ditetapkannya mereka sebagai tersangka oleh KPK, kita menilai KPK takut dengan tekanan Kekuasaan," tuturnya.
Padahal, lanjut Amirullah, sebagaimana diketahui bahwa bila nama seseorang sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan, hal tersebut menjadi salah satu alat bukti yang bisa di percaya keakuratannya bahwa seseorang itu terlibat dalam kasus korupsi.
Apalagi, katanya lagi, pada saat kasus korupsi E-KTP itu terjadi, ketiga nama tersebut adalah bagian dari Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI. Selain itu, ditambah keterangan Nazaruddin yang menjadi justice collaborator KPK bahwa Ganjar Pranowo menerima uang 520 ribu dollar.
"Ini sudah pasti terindikasi kuat keterlibatan ketiganya," ujarnya.
KAM menilai KPK seperti melakukan pembedaan dalam setiap menangani kasus. Ia berpendapat bahwa publik masih ingat ketika KPK menangani Kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, hanya karena pengakuan seseorang Kamaludin kepada KPK yang mengaku telah mengambil uang kepada pengusaha, karena disuruh patrialis Akbar, langsung saat itu KPK melakukan penangkapan.
Bahkan, sambung Amirullah, pada persidangan Basuki Hariman dan Fenny selaku pengusaha yang diminta uangnya, malah membantah telah memberi uang Rp 2 miliar, tetapi KPK memaksa dan yakin suap itu terjadi.
Amirullah mengaku heran, mengapa dalam kasus E KTP, ketiga orang tersebut tidak diperlakukan sama oleh KPK seperti kasus Patrialis Akbar.
"Sudah jelas nama ketiganya disebutkan di persidangan, tapi KPK menganggap ketiganya belum cukup bukti, Inikan aneh bagi publik dan terkesan KPK bisa diatur serta pilih kasih,"ucapnya.
Menyikapi kebijakan KPK dalam penanganan kasus E-KTP, KAM dalam waktu dekat akan mengepung dan menduduki Gedung KPK.
"Sebab Kasus E KTP ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama, seperti menjadi kasus mainan oleh KPK," pungkas Amirullah Hidayat yang merupakan Ketua Kornas Fokal IMM. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!