Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Desember 2017 11:43 wib
3.654 views
Hadapi LGBT, PARMUSI Sudah Siapkan RUU
JAKARTA (voa-islam.com), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perluasan makna zina dan soal delik hukum Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) dalam KUHP. Dalam persidangan tersebut, 4 hakim konstitusi setuju LGBT masuk KUHP, sedangkan 5 hakim lainnya tidak.
Sekjen Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI), Abdurrahman Saqaf mengaku sudah jauh hari menduga MK akan menolak gugatan tersebut.
Oleh karena itu, PARMUSI mengungkapkan bahwa sudah sejak dua tahun lalu pihaknya menyiapkan rancangan Undang-undang Anti LGBT untuk memperjuangkan upaya menghentikan penyebaran perilaku sex menyimpang itu.
"Rancangannya sudah kita serahkan kepada DPR. Jadi sekarang kuncinya di DPR," ujarnya dalam konfdrensi pers Refleksi Akhir Tahun PARMUSI, Jakarta, Jumat Kemarin (22/12/2017).
PARMUSI berjanji akan komitmen mengawal proses legislasi DPR agar meregulasi larangan dan pidana LGBT di Indonesia.
"Kita tetap akan mengawal, karena zina dan LGBT itu jelas dilarang dalam Islam. Itu menjadi agenda perjuangan kita,"tutur Abdurrahman.
Sementara itu, Ketua PARMUSI Usamah Hisyam menegaskan bahwa perilaku LGBT sangat ditentang pihaknya. Namun, dia juga mendorong upaya pembinaan bagi pengidal LGBT untuk disembuhkan. "Perilaku LGBT yang kita tentang, apalagi pengidap LGBT. kita perlu juga melakukan pembinaan kepada mereka agar sembuh," katanya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!