Jum'at, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Desember 2017 20:33 wib
3.927 views
Ketua PARMUSI: 2017, Kriminalisasi Sempitkan Ruang Dakwah
JAKARTA (voa-islam.com), Jelang akhir tahun Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengungkapkan sejumlah refleksi terhadap kondisi umat Islam di Indonesia.
Diluar pernyataan refleksi resmi organisasi, Ketua Parmusi, Usamah Hisyam sempat memberikan sejumlah refleksi pribadinya terkait perjalanan dakwah selama tahun 2017.
Usamah menegaskan keprihatinannya atas tantangan dakwah yang dialami umat Islam Indonesia. Pertama, kondisi dakwah di era reformasi, ruang dakwah umat Islam yang seharusnya luas, ternyata semakin sempit.
Keterbatasan ruang dakwah tersebut, menurutnya, disebabkan oleh regulasi yang dilancarkan oleh aparat pemerintah.
"Penyempitan ruang dakwah, salah satunya adalah kriminalisasi ulama belum berakhir, ulama-ulama kita menjadi takut, jadi ruang dakwah terbatas. Padahal itu ruang ekspresi dakwah untuk menguatkan tauhid kita. Ulama kita berbicara di masjid dikriminalisasi. Ini suatu keprihatinan banyak aktivis Islam," kata Usamah dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Kedua, lanjut Usamah, tantangan dakwah dalam bentuk fenomena pemblokiran ruang-ruang media sosial. Seperti, kasus pembanned-an akun-akun facebook aktivis 212 dan FPI secara massal. Usamah tidak habis pikir, pola pemblokiran akun media sosial secara terstruktur dan masif terjadi di era globalisasi.
"Sulit peristiwa ini tidak kita kaitkan kepada regulasi komunikasi dan informasi (pemerintah) sebab dari sisi bisnis keberadaan akun aktivis menguntungkan Facebook,"jelasnya.
Bagi Usamah, Facebook mulai menerapkan cara-cara pembatasan seperti di negara negara Komunis.
"Kita Parmusi lakukan pembelaan bujan karena apa-apa, sebagai negara demokrasi, (Indonesia) jangan berdemokrasi setengah-setengah. Berilah ruang dakwah di facebook dan media,"tegasnya.
Usamah juga menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Usamah berpendapat, UU Ormas bisa mengarahkan negara menjadi totaliter.
"Kita juga khawatir dengan UU ormas, yang dapat membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Kalau mau membubarkan ormas ya silahkan, tapi harus melalui proses peradilan. Karena ini bertentangan dengan UUD 1945, kebebasan berserikat dna berkumpul pasal 28 UUD 45,"katanya.
Usamah mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa presiden berada di dalam jebakan-jebakan yang merusak citra presiden di mata umat Islam, karena ia meyakini ini permainan regulasi di lingkaran kekuasaan.
"Ormas Islam melijat UU Ormas Unfair. Jadi, kami minta pemerintah legowo beri ruang uji materi di MK," ucapnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!