Selasa, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2017 15:29 wib
4.583 views
Fatwa Haram Ritual Natal Tidak akan Pernah Dicabut hingga Kiamat oleh MUI
JAKARTA (voa-islam.com)- Tidak lama lagi akan ada hari perayaan yang diperuntukan bukan untuk umat Islam (muslimin). Dan umumnya, setiap akhir itu datang, maka pro dan kontra seakan tidak dapat terelekan. Ya, hal itu adalah soal sikap umat Islam (yang sebenarnya sudah jelas) terhadap Natal dan atau Tahun Baru.
Dalam ajaran Islam sendiri sudah ditegaskan bahwa untuk perayaan yang bukan datang dari Illahi terbilang haram. Baik itu disebutkan, terlebih jika dilakukan. Wasekjen MUI Pusat, ustadz Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa untuk hal tersebut, misalkan saja menghadirinya sudah ditegaskan oleh MUI, yakni hukumnya haram.
Haramnya umat Islam dalam perayaan itu disebutkan olehnya karena termaktub dalam fatwa MUI yang hingga saat ini masih ada (tidak tercerabut). “Fatwa MUI Pusat Tahun 1981 menyatakan bahwa menghadiri ritual perayaan Natal oleh kaum muslimin hukumnya haram.
Fatwa ini tidak akan dicabut oleh MUI sampai hari kiamat. Toleransi bukan mencampuradukan keimanan dan mengorbankan akidah. Laakum di nukum wa liyadin,” ia mengingatkan, di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (19/12/2017).
Ia pun di dalam akun Twitter-nya ikut men-screenshot soal Fatwa Haram Ritual Natal. Begini isinya, yang ditandatangani oleh Buya Hamka: “Fatwa ditandatangani pada tanggal 7 maret 1971 oleh Komisi Fatwa KH. M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Komisi Fatwa Mas’udi. Saat fatwa ini dikeluarkan, MUI dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka”. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!