Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.311 views

Komnas HAM: Ada 7 Alasan Menggugat UU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menyatakan keprihatinannya atas lolosnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).

"Kini Perppu Ormas yang digagas pemerintahan Joko Widodo resmi menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013, "katanya dalam keterangannay pada, Rabu Malam (25/10/2017).

Keberhasilan koalisi pemerintahan Jokowi menggolkan UU tersebut berkat dukungan parpol-parpol koalisi. Hanya Gerindra, PKS dan PAN secara aklamasi menolak produk hukum yang digagas untuk membidik ormas, yang menurut tafsir rezim Jokowi, disebut anti Pancasila. Dan, publik tentu mencatat dengan baik partai-partai itu.

"Dunia demokrasi dan HAM menyampaikan keprihatinan atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Perppu Ormas itu berpotensi menjadi anti-demokrasi dan HAM. Hal tersebut menjadi sebuah ironi, karena Perppu Ormas itu justru disahkan oleh lembaga demokrasi, DPR RI,"tegas Maneger.

Dalam perspektif HAM, menurutnya, UU itu mengingkari prinsip negara hukum, konstitusionalisme, dan HAM. Ia melanjutkan, aktivis pro-demokrasi sejatinya bersatu menggugat UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR itu.

Maneger berpendapat, setidaknya ada tujuh alasan kenapa UU Ormas itu laik digugat. Pertama, Argumen prosedur. Kelahiran Perppu itu tidak memenuhi kaedah kegentingan yang memaksa.

"Presiden Jokowi sebagai kepala negara belum pernah mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat (state in emergency), baik darurat perang, darurat militer, maupun darurat sipil, "jelasnya.

Kedua, argumen kekosongan hukum. Argumen bahwa terjadi kekosongan hukum dan atau hukum yang ada tidak memadai adalah mengada-ada. UU No.17 Tahun 2003 tentang Ormas sebenarnya masih memadai untuk menjawab persoalan keormasan.

"Ketiga, argumen kepastian hukum. Pandangan ini juga tidak memiliki basis argumen yang memadai. Justru sebaliknya, UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI itu semakin memberi ketidakpastian hukum,"terang Maneger.

Keempat, menghilangkan peran hakim/pengadilan. Dalam UU 17/2003,  pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan dan penghentian kegiatan. Di UU Ormas teranyar ini,  mekanisme due process of law dihilangkan. Pemerintah berhak membubarkan ormas yang menurut versi subjektif pemerintah bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan. Ibaratnya, 'gebuk' dulu baru bawa ke rumah sakit. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent),"ujar Maneger.

Kelima, Over pemidanaan. Perppu Ormas No.2/2017 mencantumkan sanksi pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun (Pasal 82A ayat (2) Perppu Ormas).

Padahal, di dalam UU Ormas No. 17/2013 tidak ada aturan sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif. Inilah salah satu kelemahan UU itu, cacat nalar kemanusiaan. Bagaimana mungkin UU yang karakternya UU administrasi negara pengaturan hak, tapi bercita rasa UU pemidanaan. Itu mengandung unsur pidana yang kejam.

Keenam, berpotensi melahirkan rezim otoritarianisme. Salah satu kelemahan UU itu adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk secara subjektif memutuskan dan mengeksekusi ormas yang mereka sebut anti Pancasila dalam satu tarikan napas. Ini mengedepankan kekuasaan pemerintah atas kontrol terhadap hak-hak konstitusional warga negara. UU ini, tak hanya mengancam kelompok yang oleh pemerintah disebut radikal dan intoleran, tetapi juga terhadap kelompok kritis. UU ini dapat digunakan mengkrimanalisasi warga negara yang mengkritisi pemerintah dengan dalih 'anti' Pancasila.

"Ini mengancam masa depan demokrasi Pancasila. Indonesia berpotensi dihantarkan ke pintu gerbang otoritarianisme,"tutur Maneger.

Ketujuh, Kebebasan beragama. Salah satu hak konstitusional warga negara yang paling elementer adalah hak atas kebebasan beragama. UU ini potensial digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila membatasi hak kebebasan beragama warga negara.

"Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi menodai kesucian agama dan mencederai pengamalan keberagamaan warga negara,"ucap Maneger.  (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X