Rabu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2017 16:08 wib
5.069 views
Sidang Pelapor Kaesang, PH Tolak Saksi dan Bukti Berbeda dari Daftar JPU
BEKASI (voa-islam.com), Persidangan Pelapor Kaesang, Muhamad Hidayat pada 24 Oktober 2017, dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawali dengan keberatan Penasehat Hukum.
Keberatan muncul karena hingga persidangan keenam, Saksi pelapor tidak bisa dihadirkan. Al-Katiri salah seorang Penasehat Hukum Muhamad Hidayat menolak dengan keras alasan Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan Saksi Pelapor dengan alasan Saksi Pelapor operasi usus buntu.
Alasan ini ditolak oleh Penasehat Hukum, karena sebelumnya JPU sudah memberikan alasan yang sama pada persidangan sebelumnya. Dengan alasan yang sama Al-Katiri meminta untuk dilakukan cek kepada rumah sakit yang memberikan surat keterangan.
“Kami tetap menuntut Saksi pelapor di hadirkan Yang Mulia,” tegas Al Katiri dalam keterangannya, Bekasi, Selasa (24/10/2017).
Setelah berjalan cukup alot, Hakim memutuskan Pelapor harus dipanggil kembali. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Jaksa Penuntut Umum yaitu Ardi Rano Sianturi, Budi Ristanto, dan Toni Abdul Rohim. Saksi Rano Sianturi mengubah sebagian besar keterangannya yang tentu saja hanya keterangan dimuka persidangan yang akhirnya diakui. Untuk Saksi kedua dan ketiga Penasehat Hukum menolak para Saksi karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Saksi verbalisan sebagai mana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Selain itu Penasehat Hukum juga menolak bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan karena bukti yang diajukan dalam persidangan berbeda dengan yang ada dalam daftar barang bukti yang diajukan JPU. Bukti dimaksud adalah flashdisk yang menurut Jaksa Penuntut Umum berisi unggahan kebencian.
Protes Keberpihakan
Atas apa yang terjadi selama dalam proses persidangan, tampak sekali Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, SH selalu memberikan pernyataan-pernyataan yang pada intinya membela Saksi maupun JPU.
DR. Sulistyowati, SH, MH tidak tahan melihat situasi keberpihakan Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, SH kepada Saksi maupun Jaksa Penuntut Umum. DR. Sulistyowati, SH,MH melakukan protes dan interupsi keras di dalam persidangan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, Kami merasa bahwa persidangan ini berjalan tidak fair, karena kami menilai subyektifitas kami yang obyektif, Majelis Hakim terutama Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, SH tampak seperti Jaksa Penuntut Umum yang kedua.” ucapnya.
Selanjutnya Dr. Sulistyowati, SH, MH mengatakan bahwa keadilan akan sulit diharapkan di ruang sidang bila Hakim berat sebelah.
"Bagaimana mungkin mengharapkan keadilan, jika Hakim sudah tampak berpihak, tidak berdiri di atas semua pihak dalam kenetralan,"jelasnya.
Namun demikian, DR. Sulistyowati, SH, MH berharap situasi ini berubah diwaktu persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 31 Oktober 2017 dengan agenda masih pemeriksaan Saksi Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa berdasar apa yang terjadi dalam persidangan hari ini Penasehat Hukum sedang mempertimbangkan melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial dengan tuduhan Majelis Hakim melanggar Kode Etik.
Sebagaimana diketahui Terdakwa Muhamad Hidayat diancam pidana dalam dakwaan pertama sebagaimana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik atau dakwaan kedua dalam pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!