Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.590 views

Kunjungi BWI, IDC Studi Program Wakaf Produktif

JAKARTA (voa-islam.com), Lembaga Infaq Dakwah Center (IDC) melakukan silaturahim dan studi program wakaf ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada Selasa (10/10/2017) pagi di Gedung Bayt Qur’an, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kunjungan tersebht dilakukan dalam rangka memaksimalkan program dakwah, pendidikan dan sosial.

Dalam kunjungan silaturahim tersebut, Direktur IDC Mulyadi Abdul Gani beserta relawan IDC diterima baik oleh Direktur Eksekutif BWI Drs. H. Achmad Djunaedi, MBA. Pertemuan berlangsung akrab, hangat dan terbuka. Banyak pencerahan yang didapat terkait wakaf dan segala persoalannya.

Terlebih dahulu, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi memaparkan sejarah wakaf sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Ketika itu sahabat Umar bin Khatab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk, Umar berkata, “Ya Rasulullah, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?”

Rasulullah bersabda : Bila engkau suka, kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya (manfaatnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak
diwariskan.”

Lalu, menurut Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, dan Ibnu
Sabil. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola waqaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta” (HR. Imam Bukhori)

Lebih lanjut, Achmad Djunaedi menjelaskan, saat ini wakaf telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 & PP No. 42 Tahun 2006. UU tentang wakaf seperti membangun “negara Islam”. Hanya saja, masih banyak orang Islam yang tidak berpikiran maju, sehingga belum bisa menangkap makna UU tersebut.

“UU Wakaf ini sudah 13 tahun. Boleh dibilang, kalian terlambat mendapat informasi tentang wakaf. BWI akan terus mensosialisiasikan wakaf kepada umat Islam, meski anggaran yang diberikan oleh pemerintah masih sedikit. Nah, jika UU itu dibaca secara baik, nanti baru ngeh betapa dahsyatnya potensi wakaf,” ungkap Djunaedi.

Perlu diketahui, wakaf itu terdiri dari wakaf benda bergerak (berupa uang) dan wakaf tidak bergerak (berupa tanah, masjid, kuburan, masjid, musholla, pesantren, hingga madrasah). Padahal wakaf itu aslinya semacam bisnis. Tahan tanahnya, lalu dikelola hasilnya untuk kepentingan umat Islam.

“Tapi, di Indonesia, potensi wakaf hanya sebatas kuburan, masjid, musholla, pesantren.  Seharusnya wakaf bukan hanya diperuntukkan masjid saja, tapi juga usaha komersial lainnya, seperti poliklinik, foodcourt, sarana pendidikan,  ruang yang disewakan untuk perusahaan atau bank. Jangan sampai tanah di tempat strategis dipinggir jalan malah diruislagh, dijual, dan jadi sengketa. Faktanya begitu. Tanah Wakaf pun ditabrak,” ujar Djunaedi.

Dalam perjalanannya, wakaf dikelola oleh nadzir (semacam direktur atau  manajer). Tapi, sayangnya, lanjut Djunaedi, wakaf dilakukan oleh orang tua yang telah uzur, yang tidak bisa berbuat apa-apa. Harusnya wakaf dikelola oleh mereka yang muda-muda, cerdas dan berpikiran maju.

“Jika ada tanah wakaf, atau masjid tua dipinggir jalan, sebaiknya dipanggil arsitektur untuk membangun masjid yang lebih bagus dan berlantai, yang didalamnya bisa disewakan untuk kepentingan Islam. Untuk membangunnya, bisa dilakukan dengan rekayasa bisnis."

Selanjutnya akan dikembangkan wakaf produktif. Saat ini Wakaf di Indonesia ada 438.000 atau setara dengan 4 mliyar meter persegi.”
 
Lebih jauh Djunaedi menjelaskan tentang wakaf uang. Menurutnya, Wakaf Uang beda dengan infaq dan sedekah. Nah, untuk bisa mengelola wakaf uang, harus mendaftar lebih dulu ke BWI, lalu menjadi nadzir wakaf uang. Setelah mendapat SK, dibimbing, barulah kemudian bisa mengelola wakaf uang. “Kalau mengelola dana umat harus ada pertanggungjawabannya,” tandas Djunaedi.

Ketika ditanya apakah pewakif boleh mendapatkan bagi hasil dari tanah yang telah diwakafkan? Djunaedi menjelaskan, “Tidak bisa. Apa yang sudah diwakafkan telah terputus. Tidak ada istilah bagi hasil. Kalau ada pewakif yang minta bagi hasil, itu melanggar UU.”

Djunaedi juga menegaskan, masjid yang dikembangkan pembangunannya untuk usaha komersial lain, jangan dianggap menggusur keberadaan masjid.

“Justru masjid itu diperbagus, ruangnya diperbesar dan ber-AC. Tidak benar jika menghilangkan masjid yang telah ada. Seperti diketahui, lama-lama negara dikuasai kaum kapitalis. Karena itu harus diantisipasi, agar tidak tergerus oleh zaman.” (des/bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X