Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
SURABAYA (voa-islam.com), Ustadz Alfian Tanjung kembali menghadapi persidangan tuduhan hate speech di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4 /10). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan baru terhadap Pimpinan Taruna Muslim itu.
Alfian menghadapi nomor dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 dan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut dari JPU hadir full team berjumlah 6 orang terdiri dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tanjung Perak, menariknya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak pun turut hadir turun tangan secara langsung mendakwa Alfian Tanjung.
"Kehadiran Kajari ini mungkin agar tidak mengulang kekalahan sebelumnya karena dakwaan telah dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim pada agenda putusan sela (6/9)," kata Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Drs. Abdullah Al Katiri, S.H pada Rabu Malam (4/10).
Kesiapan Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) dalam menghadapi persidangan dengan dakwaan yang cacat hukum ini, dilanjutkan dengan pembacaan Keberatan (eksepsi) oleh TAAT pada hari ini juga.
"Karena TAAT telah mendapatkan dakwaan baru tersebut sejak dua pekan lalu. Dalam eksepsinya TAAT mengajukan 5 keberatan,"ujar Al Katiri.
TAAT menjelaskan keberatan timnya antara lain adalah 1) Dakwaan ne bis int idem karena telah diperiksa dan diputus batal demi hukum, 2) dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas ( obscuur lilbel) karena tidak menguraikan perbuatan pidana, 3) dakwaan salah menerapkan pasal, 4) dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur delik melainkan hanya menerjemahkan dari audio visual ke dalam tulisan, 5) pasal yang diterapkan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis harus melalui evaluasi dan justifikasi Komnas HAM, tidak dapat dilaporkan oleh perorangan/individual.
"TAAT berkeyakinan bahwa secara argumen yuridis dan fakta hukum yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Ust. Alfian, dakwaan JPU akan diputus oleh Majelis Hakim dengan amar putusan dakwaan batal demi hukum, tentunya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan tanggapan eksepsi dari JPU pada sidang selanjutnya hari senin (9/10),"pungkasnya. (bilal/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |