JAKARTA (voa-islam.com) - Pengacara kondang Ramdan Alamsyah menyebut tindakan pihak kepolisian yang menangkap kembali ustadz Alfian Tanjung setelah divonis bebas di pengadilan Surabaya telah melanggar hak kemerdekaan beliau. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Arrahmah Quranic Learning (AQL), Tebet, Jakarta Selatan, terkait penangkapan kembali ustadz Alfian Tanjung, beberapa hari yang lalu.
"Di luar pasal-pasal yang telah dilanggar, ada juga pasal lain yang menurut saya juga dilanggar yaitu pasal 30 33 yaitu merampas kemerdekaan seseorang," tegas pria yang sering jadi pengacara para artis tersebut.
Simak video lengkapnya berikut ini:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com