Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 5 September 2017 13:03 wib
5.966 views
Aliansi Advokat Muslim NKRI: Bawa Kasus Genosida Rohingya ke ICC
JAKARTA (voa-islam.com), Pembantaian dan pengusiran warga Rohingya oleh junta militer Myanmar dan biksu yang dipimpin Akshin Wirathu sudah dikategorikan kejahatan kemanusiaan genosida dan kasus ini wajib dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim (AAM) NKRI, Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Senin (4/9/2017).
"Kasus pembantaian warga Rohingya sudah terjadi sejak lama dan masih berlangsung hingga saat ini. Jika seluruh masyarakat dunia memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan maka seluruh negara harus bersatu menekan pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran terhadap warga Rohingya," katanya.
Menurut Al Katiri, negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jangan hanya berani menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan senjata nuklir saja, genosida di Myanmar ini sudah menjadi bukti nyata kejahatan kemanusiaan terparah di wilayah Asia.
"Negara-negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia maka wajib menjadi garda terdepan menolong warga Rohingya, karena nilai kemanusiaan lebih tinggi harganya dari apapun di dunia ini, jika rasa kemanusiaan sudah hilang dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak lebih dari segerombolan serigala kelaparan yang rela membunuh manusia lain," bebernya.
Al Katiri melanjutkan, kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintahan Myanmar merupakan kejahatan terkeji sejajar dengan Israel yang telah membantai warga Palestina. Aung San Suu Kyi harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional/ ICC, karena dia dengan sengaja membiarkan pembantaian warga Rohingnya.
"Sudah ribuan anak-anak kecil yang dibantai dengan cara yang keji; ada yang dipotong organ tubuhnya, dilindas jari tangannya dengan motor, dilindas perut dan kepalanya dengan kendaraan sampai pecah, anak-anal kecil dibakar hidup-hidup, para wanitanya pun dibantai dengan cara yang lebih kaji lagi,"ungkapnya.
Al Katiri berpendapat, kejahatan kemanusiaan di Myanmar harus disikapi dengan serius oleh seluruh negara dan PBB khususnya negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, termasuk ia dari Aliansi Advokat Muslim NKRI akan selalu aktif menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk menyeret Aung San Suu Kyi ke Mahkamah Pidana Internasional.
Langkah ini, katanya lagi, merupakan wujud pelaksanaan dari semangat Pembukaan UUD NRI 1945 bahwa "Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
"Namun sangat disayangkan, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Statuta Roma. Rekomendasi dari negara-negara dalam Universal Periodical Review (UPR) menjadikan rekomendasi ratifikasi Statuta Roma sebagai 'rekomendasi yang dipertimbangkan'," ucap Al Katiri.
"Kalau Indonesia tidak berani meratifikasi Statuta Roma, bagaimana Indonesia bisa tampil perkasa menyuarakan keadilan dan menjunjung tinggi HAM untuk kejahatan-kejahatan HAM di negara lain seperti kejahatan kemanusiaan di Myanmar ini?,"pungkasnya melanjutkan. (Bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!