Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Agutus 2017 19:15 wib
10.660 views
Soal Kredit Rumah, Ini Tanggapan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
YOGYAKARTA (voa-islam.com)—Harga rumah yang mahal membuat banyak masyarakat tak sanggup membelinya dengan cara cash atau tunai. Cara kredit dalam pembelian rumah kerap dilakukan masyarakat dalam beberapa dekade terakhir.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) istilahnya. KPPR merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema dengan pembiayaan sampai 90% dari harga rumah tersebut. Pada umumnya, KPR disediakan oleh perbankan, namun saat ini sudah ada perusahaan pembiayaan perumahan (Housing Financing) yang juga siap membantu dalam hal KPR ini.
Biasanya produk KPR ini merupakan hasil kerjasama antara pengembang perumahan dengan pihak perbankan, hal ini untuk mempermudah proses pengajuan KPR tersebut. Sistem KPR pada dasarnya sama dengan sistem kredit lainnya, seperti kredit motor, agunan atau jaminan lainnya.
Lalu timbul pertanyaan di kalangan kaum muslimin yang sangat menjunjung tinggi jual beli yang halal dan memusuhi segala jenis bentuk riba. Apa hukum KPR tersebut dalam islam? Apakah KPR tersebut tergolong riba atau tidak?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah maka hukumnya adalah mubah atau boleh. Di mana pada sistem murabahah tersebut sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah (pembeli KPR).
“Kalau pihak bank yang membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu kemudian dijual kembali dengan sistem kredit, ini disebut Murabahah,” jelas Atang Solihin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah seperti dikutip laman Muhammadiyah.or.id.
Namun, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba. “Selama akadnya murabahah meskipun pembayarannya secara kredit, KPR tetap mubah atau boleh,” lanjut Atang.
Karena itu, kaum muslimin dianjurkan untuk memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit pemilikan rumah dengan pihak bank. Apakah jual beli dengan sistem murabahah yang dikredit atau utang piutang dengan tambahan suku bunga yang sudah pasti riba. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!