Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.665 views

Soal Kredit Rumah, Ini Tanggapan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

YOGYAKARTA (voa-islam.com)—Harga rumah yang mahal membuat banyak masyarakat tak sanggup membelinya dengan cara cash atau tunai. Cara kredit dalam pembelian rumah kerap dilakukan masyarakat dalam beberapa dekade terakhir.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) istilahnya. KPPR merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema dengan pembiayaan sampai 90% dari harga rumah tersebut. Pada umumnya, KPR disediakan oleh perbankan, namun saat ini sudah ada perusahaan pembiayaan perumahan (Housing Financing) yang juga siap membantu dalam hal KPR ini.

Biasanya produk KPR ini merupakan hasil kerjasama antara pengembang perumahan dengan pihak perbankan, hal ini untuk mempermudah proses pengajuan KPR tersebut. Sistem KPR pada dasarnya sama dengan sistem kredit lainnya, seperti kredit motor, agunan atau jaminan lainnya.

Lalu timbul pertanyaan di kalangan kaum muslimin yang sangat menjunjung tinggi jual beli yang halal dan memusuhi segala jenis bentuk riba. Apa hukum KPR tersebut dalam islam? Apakah KPR tersebut tergolong riba atau tidak?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah maka hukumnya adalah mubah atau boleh. Di mana pada sistem murabahah tersebut sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah (pembeli KPR).

“Kalau pihak bank yang membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu kemudian dijual kembali dengan sistem kredit, ini disebut Murabahah,” jelas Atang Solihin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah seperti dikutip laman Muhammadiyah.or.id.

Namun, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba. “Selama akadnya murabahah meskipun pembayarannya secara kredit, KPR tetap mubah atau boleh,” lanjut Atang.

Karena itu, kaum muslimin dianjurkan untuk memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit pemilikan rumah dengan pihak bank. Apakah jual beli dengan sistem murabahah yang dikredit atau utang piutang dengan tambahan suku bunga yang sudah pasti riba. * [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X