Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) no 2 tahun 2017, sudah resmi diberlakukan. Dan korban pertamanya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Banyak pihak yang menyatakan dengan dibekukan serta dicabutnya badan hukum HTI, maka ormas itu tidak bisa lagi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun kesimpulan itu salah karena ada 14 ormas yang masih berbadan hukum menggugat PERPPU tersebut. Mereka telah mengajukan judicial review terkait PERPPU itu ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut video penjelasan dari anggota DPR Fraksi PKS, Dr Hidayat Nur Wahid:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com