Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengkritik poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perpu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
“Pertama, Perpu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.” Kata politisi PKS ini dalam rilisnya, di Jakarta, 13 Juli 2017
Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika Pemerintah, sebagai penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, Gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
" Jika ini terjadi maka Pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi Konstitusi." Ujarnya
Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif." Paparnya.
Sedangkan Perpu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.
"Termasuk Perpu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut ijin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham." Paparnya
Perpu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.
" Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam." Tuturnya
Menurut Muzzammil, Perpu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota/pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
" Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan dari ormas-ormas. Jika masukan Ormas-Ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perpu telah menciderai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dlm pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidak akan ragu untuk menolak Perpu tersebut." tegasnya. (Bilal)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |