Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Juli 2017 16:42 wib
6.877 views
DDII: Definisi Radikalisme Belum Jelas, Kenapa Rohis Harus Diwaspadai?
JAKARTA (voa-islam.com), Pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin yang meminta Kerohanian Islam (Rohis) diawasi dinilai tidak mendudukkan persoalan secara tepat.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Pusat, Ustadz Abdul Wahid Alwi kepada voa-islam.com, Jakarta, Minggu Malam (9/7/2017).
Menurut Ustad Abdul Wahid, sebelum meminta mengawasi Rohis agar tidak terkena radikalisme harus diperjelas dahulu definisi radikalisme. Bila definisi radikalisme belum diperjelas, bagaiman mungkin menilai radikalisme itu baik atau buruk.
"Radikalisme itu multi tafsir, di saat kita belum jelas apa itu definisi radikal, kemudian Rohis harus diawasi dengan alasan radikal. Ini mendahului sesuatu yang harusnya diterangkan dahulu secara jelas," katanya.
Maka dari itu, Ustadz Abdul Wahid meminta agar definisi radikal diperjelas sebelum mengawasi dengan alasan mencegah radikalisasi,"Karena kita menghukumi sesuatu itu harus jelas dulu apa yang dihukuminya," ujarnya.
Ustadz Abdul Wahid sendiri menilai keberadaan Rohis sangat baik dan bermanfaat bagi pelajar dan sekolah selama dalam koridor yang benar. Bila ada penyelewengan oelh Rohis bersifat kasuistis, ia meminta gar opininya jangan digebyah-uyah.
"Rohis itu bagus, selama tidak diselewengkan, Kalau ada oknum jangan digeneralisasi," jelasnya.
Ustadz Abdul Wahid juga menegaskan bahwa keberadaan Rohis harus dipertahankan di sekolah-sekolah. Alasannya karena, fungsi Rohis yang sangat vital dalam membina kepribadian peserta didik.
"Hidup ini tanpa agama tidak bisa, kasihan anak-anak kita nanti, Rohis itu harus tetap ada,"pungkasnya. (bilal)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!