Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.247 views

Majelis Hakim: Ranu Wartawan yang Dilindungi Undang Undang

 
SEMARANG (voa-islam.com)--Upaya kriminalisasi terhadap Ranu Muda kandas. Wartawan Panjimas itu divonis bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/5/2017).
 
Majelis Hakim menilai Ranu dan tujuh aktivis LUIS tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Sebelumnya jaksa menjerat mereka dengan dakwaan perlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
 
“Unsur dakwaan tidak terbukti. Dari rekaman cctv yang diputar dalam persidangan mereka tidak melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan. Justru terlihat menolong korban dan melerai keributan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo  
 
Ia menambahkan, karena profesinya sebagai seorang wartawan, ranu di lindungi oleh Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebab Ranu berada dilokasi kejadian dalam rangka menjalankan tugas peliputan sebgai wartawan. 
 
“Memperhatikan profesinya, Ranu muda adalah jurnalis dan dilindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” imbuhhnya.
 
Tak hanya itu, dua tersangka lainnya, Eko LUIS dan Ombang yang didakwa turut serta dalam perkumpulan jahat juga dinyatakan bebas. Mencermati bukti dan keterangan saksi dalam persidangan dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti. 
 
“LUIS adalah organisasi resmi berbadan hukum dan diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta sebagai organisasi yang bergerak dibidang dakwah dan sosial kemasyrakatan. Serta memperhatikan keterangan saksi bahhwa LUIS selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan pemerintah kota Surakarta jika hendak melakukan aksi,” tandasnya.
 
Anis Prio Anshori selaku kuasa hukum menerima vonis majelis hhakim. Pihaknya juga mencabut banding yang disampaikan pada sidang putusan sela dahulu. Meskipun demikian pihaknya tengah memikirkan gantirugi atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Ranu Muda dan aktivis LUIS yang turut menjadi tersangka. 
 
“Hasil sidang vonis ini sesuai dengan predoi yang kami sampikan. Untuk ganti rugi masih kita  pikirkan,” ujarnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X