Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Mei 2017 23:57 wib
6.150 views
Baznas Luncurkan Buku Khutbah Zakat
JAKARTA (voa-islam.com)--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan “Buku Kumpulan Khutbah Jumat” di Jakarta, pada Jumat, 26 Mei 2017. Buku itu diharapkan dapat menjadi bahan materi atau rujukan para dai dan khatib menyampaikan risalah zakat kepada ummat.
Khutbah Jumat dinilai memiliki peran strategis sebagai media sosialisasi dan pengarahan kepada ummat untuk senantiasa meningkatkan ketaqwaan, khususnya melaksanakan perintah zakat.
"Fungsi strategis ini terbentuk karena otoritas mutlak yang dimiliki oleh seorang Khatib sebagai satu-satunya orang yang berhak berbicara pada saat pelaksanaan shalat Jumat, sedangkan jamaah hanya boleh mendengarkan," Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA; CA dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Jumat (26/5/2017).
Buku tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur para dai dan khatib khususnya dan ummat Islam pada umumnya sehingga bisa berdakwah tentang zakat dengan tepat.
Buku ini juga penting untuk mendakwahkan zakat sebagai rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian ummat.
Serta, menyosialisasikan ajakan kepada ummat agar berzakat melalui lembaga zakat resmi yang telah disahkan oleh pemerintah.
Penerbitan buku ini merupakan implementasi salah satu misi Baznas dalam menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat. Ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda “Kebangkitan Zakat” yang tengah dicanangkan oleh Baznas pada 2016-2020 ini.
Direktur Koordinasi Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional, Nasir Tajang mengatakan, zakat merupakan rukun Islam yang sangat unik dan istimewa dari rukun Islam yang lain.
"Keunikan tersebut berkenaan zakat sangat membutuhkan ijtihad secara terus-menerus mengikuti perkembangan zaman, baik dalam aspek pengelolaan, aspek obyek zakat, interpretasi terhadap asnaf maupun dalam aspek mekanisme penyaluran,"jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, menjadi sangat penting dan bahkan menjadi kewajiban Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional menyiapkan rujukan secara berkala baik kepada para da’i, pegiat zakat maupun kepada masyarakat Islam pada umumnya terkait perkembangan pengelolaan zakat.
“Di samping itu, kami melihat bahwa buku Khutbah yang sudah ada selama ini masih sangat minim yang membahas masalah zakat, dan kalaupun ada masih terbatas kepada kajian-kajian fikih klasik,” tandas Nasir. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!