Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.874 views

Pulang Kampung Istri Sedang Haid, Apa yang Bisa Dilakukan Suami?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang laki-laki bekerja luar kota. Pulang kampung sebulan sekali. Saat tiba di rumah, istrinya sedang haid. Dia terhalang menggauli istrinya. Dia bertanya, apa solusi supaya tetap mendapatkan kenikmatan dari istrinya?

Menggauli istri (berjima’) saat haid disepakati haram; dalam kondisi apapun. Al-Qur'an sangat tegas dan jelas mengharamkannya.

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

 “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Saat turun ayat ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.” (Muttafaq ‘Alaih dari hadits Anas)

‘Aisyah pernah menyampaikan, “Adalah salah seorang kami (para istri Nabi) apabila dia haid sementara Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkeinginan bercumbu dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain, kemudian baru beliau bercumbu dengannya.” ‘Aisyah berkata, “Siapa di antara kalian yang lebih bisa menahan gairahnya daripada Nabi.” (Fath al-Baari: I/403)

Dalil-dalil ini menegaskan haramnya menggauli istri dengan jima’.  

[Baca: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid]

Adapun ‘menggauli’ istri tanpa jima’ (bercumbu dengannya) dengan menikmati yang di atas pusar dan di bawah paha, dibolehkan. Kebolehannya menjadi kesepakatan ulama. Atau bersenang-senang dengan istri yang sedang haid di atas kain atau sarung atau semisalnya yang menutupi jalan keluarnya haid juga dibolehkan.

Saat istri haid bukan berarti suami harus ‘nelangsa’ sepanjang masa haid istrinya. Ia masih bisa menyentuh istrinya dan bermanja-manja dengannya. Hanya satu yang dilarang; yaitu melakukan Jima’. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I