Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 28 April 2017 08:13 wib
4.784 views
Marak Benturan Ormas, Mustofa Nahra: Antar Ormas Islam Jangan Saling Tikam
BEKASI (voa-islam.com)--Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa Nahrawardaya mengimbau kepada ormas Islam agar tidak saling menikam satu sama lainnya.
Pernyataan Mustofa, menyikapi maraknya penghadangan dan pembubaran kegiatan ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI)
"HTI sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan fisik, kalau kekerasan pemikiran siapapun bisa melakukannya. Jadi, jangan saling menikam dan memakan daging saudaranya," kata Mustofa kepada Voa Islam seusai Diskusi "Peran Media Dakwah dalam Membendung Gerakan Radikalisme," di STMIK Bani Saleh, Bekasi, Kamis (27/4/2017).
Menurut Mustofa, HTI adalah ormas resmi yang terdaftar di pemerintahan atau legal. Sehingga, tidak boleh siapapun mengutak-atik HTI kecuali pemerintah.
Ia meminta publik tidak menyamakan dengan kasus FPI menutup cafe-cafe. Karena, cafe bukanlah ormas yang memiliki jaringan resmi. Apalagi, FPI sudah melakukan surat menyurat dan audiensi sebelum menutup suatu cafe.
"FPI melakukan tindakan fisik karena sudah tidak ada jalan lagi. Kalau kasus HTI beda, tidak ada surat menyurat dan audiensi langsung serbu saja," jelasnya.
Lanjut Mustofa, HTI adalah organisasi terdaftar resmi di pemerintah. Bila ada pihak ingin mempersoalkannya harus dilakukan secara prosedural.
"Lapor ke Kemendagri atau ke Mabes Polri bila itu masalah pidana. Tidak bisa langsung main serang konvoi HTI dan membubarkan acaranya," ungkap anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah itu
Mustofa berpendapat, bila suatu kelompok maksudnya ingin menegakkan hukum, tidak bisa dengan melanggar hukum seperti menyerang konvoi sebuah ormas.
Apalagi, kata Mustofa, kelompok tersebut bukan penegak hukum, tapi ingin menegakkan hukum dengan melakukan penyerbuan, tentu tindakan ini salah.
"Kemudian, bukan penegak hukum terus melakukan pelanggaran hukum jadi salah dua kali," tuturnya.
Mustofa menegaskan, siapapun ormas atau kelompok yang mengganggu ormas terdaftar resmi di pemerintah, harus ditegur atau bila perlu dicabut legalitasnya. Alasannya karena, bila dibiarkan akan terus berulang dan meluas.
"Sebab ini berbahaya, lama-lama antar ormas saling menerkam. Atau kelompok tersebut menerkam kelompok lainnya hanya karena kelompok lain tidak sesuai dengan misi kelompoknya," ujarnya.
Mustofa mengingatkan konstitusi harus dihormati oleh kelompok manapun yang berbadan hukum. Bila dilanggar harus ditegur, tapi bila konstutisi dilanggar oleh kelompok yang tidak berbadan hukum, aparat harus menindak tegas kelompok tidak berbadan hukum itu.
"Kalau yang melakukan penyerangan adalah kelompok berbadan hukum logikanya dia paham hukum. Harus ditanya melakukan penyerang-penyerangan motifnya apa?," ujarnya
"Kalau terhadap ormas saja berani berbuat seperti itu, apalagi terhadap individu-individu terhadap khotib dan penceramah. Hal ini tidka boleh terjadi di negara ini" sambung Mustofa. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!