Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Maret 2017 18:43 wib
6.709 views
LUIS Minta Sidang Kasus Social Kitchen Digelar di Solo
SOLO (voa-islam.com)--Laskar Umat Islam Surakarta (LIUS) melayangkan permohonan agar persidangan kasus Sosial Kitchen digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Pasalnya, tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Surakarta.
Sebagai informasi, sejumlah pimpinan LUIS ditangkap atas aksi nahi munkar yang dilakukan di tempat maksiat Kafe Social Kitchen pada Desember tahun lalu. Tidak hanya itu wartawan Panjimas, Ranu Muda yang tengah melakukan peliputan juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum kasus ini tergolong sangat lambat. Kasus ini belum juga disidangkan, padahal pimpinan LUIS dan wartawan Panjimas, Ranu Muda telah ditahan sejak tanggal 18 Desember lalu di ruang tahanan Polda Jateng. Tak hanya itu, ada indikasi kasus Sosial Kitchen akan disidangkan di Semarang.
Pejabat (Pj) Ketua Umum LUIS, Ibnu Nugroho mengatakan berkas kasus
Social Kitchen sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Seharusnya, para tersangka, termasuk pimpinan LUIS dan wartawan Panjimas, Ranu Muda ditahan di rumah tahanan (Rutan) Surakarta dan menjalani persidangan di PN Surakarta.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah justru kembali menitipkan para tersangka di tahanan Polda Jateng. “Sampai sekarang kami belum menerima surat perpanjangan penahanan mereka. Seharusnya mereka sudah di tahan di rutan surakarta dan segera menjalani persidangan di PN Surakarta,” ujarnya kepada Voa Islam, Kamis (2/3/2107).
Pihaknya telah melayangkan surat pemohonan pada Kejaksaan Negeri
Surakarta. Tembusan surat tersebut juga dilayangkan pada tujuh instansi lainnya, yakni ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kapolda Jateng, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, dan Kapolresta Surakarta.
Dalam suratnya, Nugroho meminta agar para tersangka dipindahkan dari
ruang tahanan Polda ke Rutan Surakarta. Pasalnya, jumlah tahanan melebihi kapasitas ruangan.
Lebih dari itu, penahanan tersangka telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Surakarta, sejak berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, ia juga meminta agar segera dilakukan persidangan kasus Social Kitchen di PN Surakarta. Pasalnya, saksi-saksi dan tempat kejadian berada di wilayah hukum Surakarta.
“Pemindahan penahanan dan persidangan ini tentunya juga membantu dalam mempermudah persidangan, sehingga persidangan bisa berlangsung
cepat, efektif dan efisien. Selain itu juga lebih manusiawi karena meringkankan keluarga para tersangka untuk membezuk,” tandasnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!