Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2017 20:57 wib
16.905 views
Kejati Jabar Sebut Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila
BANDUNG (voa-islam.com)--Dikabarkan Habib Muhammad Rizieq Syihab, Imam Besar Frontal Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus penistaan lambang negara.
Hal ini diketahui usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jabar.
"Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2017) seperti dikutip Jawapos.
Untung juga berkata, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti. "Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama, kapan kita terima," ucap dia.
"Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," sambung Untung. Untuk itu, selebihnya dalam proses penyidikan akan diserahkan ke Polda Jabar.
Diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!