Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.522 views

Ahli Hukum MUI: Ahok Sulit Bebas dari Ancaman Pidana

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Ahli hukum Dewan Pimpinan MUI, Dr H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mengatakan bahwa sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 27 Desember 2016, telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

"Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU)," kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Disisi lain, lanjutnya, Tim Penasehat Hukum (PH) sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa. Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut.

Namun, ada hal-hal yang harus dicermati dari pihak PH, yaitu sebagai berikut,

Pertama, dia mencatat ketika Nota Eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP.

Kedua, ternyata Nota Eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul.

"Hal tersebut di atas, jelas  mengisyaratkan bahwa PH tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis. Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang Nota Eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim," ungkap Abdul Chair.

Kemudian, Abdul Chair menyampaikan analisis selanjutnya yaitu, pertama, Nota Eksepsi PH sudah terlanjur masuk pokok perkara dan ini prinsipil karena terkait dengan pembuktian.

Kedua, dalil-dalil PH tentang konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP sudah dibantah oleh PU dan dibenarkan oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, jika PH  kembali mempersoalkan pada sidang berikutnya, maka sudah dapat dipastikan akan tertolak.

Jelasnya, dalil PH yang menyatakan : delik materil,  huruf a harus terkait dengan huruf b, harus ada tindakan peringatan terlebih dahulu. "Majelis Hakim menyatakan dalil-dalil PH tidak dapat diterima. Oleh karena itu, PH akan sulit untuk kembali mendalilkan hal yang sama," ucapnya.

PH, ujar Abdul Chair, sepertinya akan bermain dalam ranah niat (mens rea), tidak ada maksud bagi Ahok untuk menghina Umat Islam dan Al-Qur'an. 

Untuk hal ini, lagi-lagi PH akan dihadapmukakan pada kenyataan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 pada Penjelasan Pasal 4 menyebutkan : "pada pokoknya (semata-mata) ditujukan pada niat jahat (dolus malus) untuk memusuhi atau menghina," 

"Sehingga corak kesengajaan yang berlaku bukanlah kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) sebagaimana disebutkan pada  Pasal 156a huruf b," kutipnya.

Melalui Pasal 4 itulah, sambung Abdul Chair, Pasal 156a disisipkan dalam KUHP setelah Pasal 156.
Pasal 156a huruf a KUHP secara a contrario mengandung dua corak kesengajaan yakni, kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zakerheidsbewustzijn) atau kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn).

"Kedua corak kesengajaan tersebut akan mendukung rumusan dakwaan PU yang disusun secara alternatif yakni apakah perbuatan yang tepat masuk Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. Hal ini lagi-lagi akan menyulitkan PH dalam melakukan bantahan. Terlebih lagi PU sudah ada modal awal dengan pendapatnya yang dibenarkan oleh Majelis Hakim," bebernya.

Abdul Chair meyakini, dapat diprediksi bahwa Ahok sungguh sulit untuk lepas dari tuntutan PU maupun bebas dari ancaman pidana. 

"Itu disebabkan oleh kecerobohan dan ketidakmengertian PH. Sebab utama adalah Allah SWT tidak meridhoi pembelaan itu, dan saya sangat yakin akan hal ini," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X