Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.413 views

Ahli Hukum MUI: Ahok Sulit Bebas dari Ancaman Pidana

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Ahli hukum Dewan Pimpinan MUI, Dr H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mengatakan bahwa sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 27 Desember 2016, telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

"Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU)," kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Disisi lain, lanjutnya, Tim Penasehat Hukum (PH) sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa. Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut.

Namun, ada hal-hal yang harus dicermati dari pihak PH, yaitu sebagai berikut,

Pertama, dia mencatat ketika Nota Eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP.

Kedua, ternyata Nota Eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul.

"Hal tersebut di atas, jelas  mengisyaratkan bahwa PH tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis. Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang Nota Eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim," ungkap Abdul Chair.

Kemudian, Abdul Chair menyampaikan analisis selanjutnya yaitu, pertama, Nota Eksepsi PH sudah terlanjur masuk pokok perkara dan ini prinsipil karena terkait dengan pembuktian.

Kedua, dalil-dalil PH tentang konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP sudah dibantah oleh PU dan dibenarkan oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, jika PH  kembali mempersoalkan pada sidang berikutnya, maka sudah dapat dipastikan akan tertolak.

Jelasnya, dalil PH yang menyatakan : delik materil,  huruf a harus terkait dengan huruf b, harus ada tindakan peringatan terlebih dahulu. "Majelis Hakim menyatakan dalil-dalil PH tidak dapat diterima. Oleh karena itu, PH akan sulit untuk kembali mendalilkan hal yang sama," ucapnya.

PH, ujar Abdul Chair, sepertinya akan bermain dalam ranah niat (mens rea), tidak ada maksud bagi Ahok untuk menghina Umat Islam dan Al-Qur'an. 

Untuk hal ini, lagi-lagi PH akan dihadapmukakan pada kenyataan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 pada Penjelasan Pasal 4 menyebutkan : "pada pokoknya (semata-mata) ditujukan pada niat jahat (dolus malus) untuk memusuhi atau menghina," 

"Sehingga corak kesengajaan yang berlaku bukanlah kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) sebagaimana disebutkan pada  Pasal 156a huruf b," kutipnya.

Melalui Pasal 4 itulah, sambung Abdul Chair, Pasal 156a disisipkan dalam KUHP setelah Pasal 156.
Pasal 156a huruf a KUHP secara a contrario mengandung dua corak kesengajaan yakni, kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zakerheidsbewustzijn) atau kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn).

"Kedua corak kesengajaan tersebut akan mendukung rumusan dakwaan PU yang disusun secara alternatif yakni apakah perbuatan yang tepat masuk Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. Hal ini lagi-lagi akan menyulitkan PH dalam melakukan bantahan. Terlebih lagi PU sudah ada modal awal dengan pendapatnya yang dibenarkan oleh Majelis Hakim," bebernya.

Abdul Chair meyakini, dapat diprediksi bahwa Ahok sungguh sulit untuk lepas dari tuntutan PU maupun bebas dari ancaman pidana. 

"Itu disebabkan oleh kecerobohan dan ketidakmengertian PH. Sebab utama adalah Allah SWT tidak meridhoi pembelaan itu, dan saya sangat yakin akan hal ini," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X