Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Desember 2016 20:51 wib
8.732 views
Meski Apresiasi Putusan Hakim, Pelapor Sayangkan Ahok Tidak Ditahan
JAKARTA (voa-islam.com)--Pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Gunernur DKI Jakarta non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengapresiai keputusan Majelis Hakim dalam persidangan ke-3 mengagendakan putusan sela, Selasa, 27 Desember 2016.
"Kami sangat apresiasi Majelis Hakim di persidangan Ahok ketiga tadi. Jelas bahwa Eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. Ahok layak dipidana denga ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami siap bekerjasama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian," kata Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa,(27/12).
Kendati demikian, pelapor menyayangkan Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan Ahok. Padahal, syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya. "Karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan," ungkap Pedri.
Akan tetapi, Pedri percaya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap berada di jalur hukum dalam penegakan keadilan.
"Apa pun itu, kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan. Rakyat akan bersama mereka jika Keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!