
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut. Setelah diputus hakim maka sidang kasus penistaan agama itu akan dilanjutkan pekan depan.
"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya hukum apabila menolak keputusan hakim. "Upaya hukum itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.
"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya. * [Sindonews/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com