Ahad, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Desember 2016 15:27 wib
7.531 views
Al-Ittihadiyah Dukung Penuh Fatwa MUI Soal Haram Menggunakan Atribut Natal
JAKARTA (voa-islam.com)--DPP Al Ittihadiyah mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram bagi Muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Menurut Ketua Umum DPP Al-Ittihadiyah, Lukmanul Hakim dalam rilis yang diterima Voa Islam Sabtu (24/12/2016) fatwa MUI tersebut memiliki daya ikat keagamaan bagi seluruh umat Islam.
"Al-Ittihadiyah memahami bahwa fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam untuk kepentingan penjagaan akidah dan juga mencegah terjadinya Intoleransi yang dapat merusak keutuhan NKRI," jelas Lukmanul Hakim.
Fatwa MUI itu terbit menjelang perayaan Natal 2016. MUI mengaku banyak menerima keluhan dari umat Islam yang dipaksa menggunakan atribut Natal di tempat mereka bekerja.
Kepada para pengusaha, Al-Ittihadiyah mendesak agar mereka tidak memaksakan kehendak kepada karyawan muslim dengan mewajibkan mereka menggunakan atribut-atribut non-muslim.
Sementara kepada aparat penegak hukum, Al-Ittihadiyah meminta untuk melakukan penegakan hukum
terhadap upaya pemaksaan yang dilakukan terhadap Umat Islam.
"Kami mengimbau kepada seluruh Umat Islam untuk mempercayakan sepenuhnya penegakan Hukum kepada parat Hukum yang berwenang terkait pelaksanaan Fatwa MUI tersebut," kata Lukman. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!