Sabtu, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Desember 2016 09:14 wib
5.352 views
Pakar Kristologi: Fatwa MUI Tentang Atribut Natal Bentuk Kebhinnekaan
BEKASI (voa-islam.com)--Pakar Kristologi Ustadz Abu Deedat menyatakan bahwa fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim adalah bentuk Kebhinnekaan.
"Fatwa itu bagian daripada bentuk kebhinnekaan, karena fatwa itu tidak melarang umat non muslim menggunakan atribut Natal," katanya saat berbincang dengan voa-islam.com, di Islamic Center, Bekasi, Kamis (22/12/2016).
Fatwa itu, lanjutnya, lebih menitikberatkan kepada umat Islam agar tidak menggunakan atribut Natal. Karena, hal tersebut berkaitan dengan persoalan aqidah.
"Fatwa MUI juga bentuk imbauan kepada pengusaha non-muslim agar tidak memaksakan penggunaan atribut-atribut Natal kepada karyawannya yang Muslim," ucap Ustadz Abu Deedat.
Menurut Ustadz Abu Deedat, pengusaha non-muslim yang menghargai fatwa MUI untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan Muslimnya adalah bentuk Kebhinnekaan.
"Menyadari adanya perbedaan keyakinan itukan bentuk Kebhinnekaan, tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawannya yang Muslim,"ucapnya.
Jadi, kata Ustadz Abu Deedat, keliru kalau fatwa itu dianggap mengganggu kebhinnekaan. "Kecuali, MUI langsung melarang umat Kristen untuk menggunakan atribut Natal itu sendiri bagi umat Kristen," tandasnya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!