Rabu, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Desember 2016 06:12 wib
5.079 views
Larang Sweeping, MUI: Ormas Islam Hanya Boleh Sosialisasi dan Edukasi Fatwa
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin menegaskan ormas Islam wajib mensosialisasikan fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim.
"Sosialisasi dan edukasi harus mereka lakukan," katanya saat konferensi pers di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (201/12/2016).
Pernyataan itu, menjelaskan bahwa ormas Islam boleh mengunjungi siapapun sebatas sosialisasi bukan mensweeping.
Sebab, kata Kyai Ma'ruf, sejak dulu dan kapanpun, MUI tidak memberi toleransi masyarakat dan ormas Islam untuk melakukan eksekusi fatwa dan sweeping.
"Karena, eksekusi itu wewenang pemerintah. Maka kita minta pihak pemerintah untuk mengeksekusi," terang Kyai Ma'ruf.
Dalam hal ini, lanjut Kyai Ma'ruf, MUI meminta pihak kepolisian agar melindungi umat Islam dari pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
"Karena itu kita tidak mentolerasi sweeping itu, kita minta pihak pemerintah untuk melakukannya. Ormas itu hanya sosialisasi dan edukasi. Masyarakat cukup melaporkan diteruskan kepada pihak berwajib," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!