Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Desember 2016 13:54 wib
5.444 views
78% Guru PAI Setuju Penerapan Syariat Islam di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam artikel indeks.or.id menampilkan hasil penelitian terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia. Ada ungkapan yang menyebut guru adalah penentu nasib bangsa. Ungkapan tersebut tak berlebihan, karena guru merupakan pendidik tunas-tunas bangsa. Nasib bangsa kita di masa depan, salah satunya ditentukan oleh bagaimana anak-anak didik saat ini mendapat pengetahuan dan didikan dari guru.
Begitupun nasib kehidupan keagamaan Indonesia, juga salah satunya dan besar peranannya ditentukan oleh kualitas keagamaan dan cara pandang guru-guru agama soal keagamaan dan kebangsaan, yang ditransfer kepada anak-anak didik.
Kita perlu merasa prihatin dengan nasib kehidupan keagamaan Indonesia saat ini dan di masa depan, jika melihat hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dirilis pada Kamis, 15 Desember 2016 di UIN Jakarta.
Penelitian yang menjadikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai responden ini bertajuk “Guru Agama, Toleransi, dan Isu-isu Kehidupan Keagamaan Kontemporer di Indonesia.” Rilis penelitian yang disampaikan oleh Didin Syafrudin, Ph.D ini memiliki temuan bahwa 78% responden setuju jika Pemerintah RI berdasyarkan syariat Islam dan 77% responden mendukung organisasi-organisasi yang memperjuangkan syariat Islam.
Menariknya, 82% responden setuju dengan pernyataan bahwa Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan Islam. Meski setuju demikian, kebanyakan dari 82% guru PAI yang menjadi responden tersebut, memiliki aspirasi mengislamkan atau mensyariahkan hukum-hukum Indonesia
Menariknya, 82% responden setuju dengan pernyataan bahwa Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan Islam. Meski setuju demikian, kebanyakan dari 82% guru PAI yang menjadi responden tersebut, memiliki aspirasi mengislamkan atau mensyariahkan hukum-hukum Indonesia. Adapun 18% lainnya menyatakan tidak setuju dan wajib hukumnya mengubah Indonesia menjadi negara Islam (khilafah islamiyah). Sebagian dari 18% responden tersebut meyakini bahwa Indonesia dapat diubah ke sistem khilafah melalui jalan pemberontakan, perlawanan, peperangan dan terorisme.
Penelitian ini dilaksanakan sepanjang Oktober 2016 menggunakan teknik purpossive sampling dengan melakukan wawancara tatap muka terhadap 175 responden (kualitatif) dan 330 responden (kuantitatif) di 11 kab/kota dari 5 provinsi: Aceh Besar, Pidie, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Solo, Mataram, Lombok Timur, Makassar, Maros dan Bulukumba.
Din Wahid salah satu tim peneliti PPIM yang juga dalam rilis ini berperan sebagai moderator seminar menyatakan bahwa hasil riset ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir sikap keberagamaan dan kebangsaan suluruh guru PAI di Indonesia.
“Hasil riset ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir sikap keberagamaan dan kebangsaan suluruh guru PAI di Indonesia. Karena kami mengambil sample di 11 wilayah yang pertimbangannya adalah wilayah-wilayah ini merupakan kantung muslim yang persepsi islamismenya kuat,” ujar Din Wahid. [sangpencerah/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!