Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Desember 2016 12:05 wib
6.977 views
Angkatan Muda Muhammadiyah: Penasehat Hukum Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta
JAKARTA (voa-islam.com)--Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menilai ada beberapa persoalan pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktiv DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diantaranya prioritas pengunjung yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.
Sidang Perdana, dinilai secara umum memang berjalan baik. Namun, ada sedikit masalah pada pengaturan prioritas pengunjung yang boleh masuk ruang sidang, dimana ada banyak pelapor dan penasehat hukumnya yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa.
"Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan, kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, Pedri juga meminta kepada JPU agar penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. "Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu," jelasnya.
Pedri juga memandang Eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya banyak yang tidak berdasar hukum.
"Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yg disampaikan oleh PH cenderung memutar balikkan fakta. Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP," bebernya.
PH juga dinilai banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali.
"Kami sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari PH terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP," tegas Pedri.
Oleh karena itu, sambung Pedri, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. "Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!