Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.027 views

Angkatan Muda Muhammadiyah: Penasehat Hukum Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta

JAKARTA (voa-islam.com)--Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menilai ada beberapa persoalan pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktiv DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diantaranya prioritas pengunjung yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Sidang Perdana, dinilai secara umum memang berjalan baik. Namun, ada sedikit masalah pada pengaturan prioritas pengunjung yang boleh masuk ruang sidang, dimana ada banyak pelapor dan penasehat hukumnya yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa.

"Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan, kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, Pedri juga meminta kepada JPU agar penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. "Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu," jelasnya.

Pedri juga memandang Eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya banyak yang tidak berdasar hukum.

"Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).  Apa yg disampaikan oleh PH cenderung memutar balikkan fakta. Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP," bebernya.

PH juga dinilai banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali.

"Kami sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari PH terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP," tegas Pedri.

Oleh karena itu, sambung Pedri, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. "Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X