Rabu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Desember 2016 21:24 wib
10.665 views
MUI Keluarkan Fatwa Haram Memakai Atribut Keagamaan Non Muslim
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Hukum Memakai Atribut Keagamaan Non Muslim. Dalam keputusan Fatwa yang bernomor 56 Tahun 2016 itu, dijelaskan baik yang memakai, memerintahkan atau mengajak untuk menggunakan atribut non muslim adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan mengingat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan tersebut.
“Ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya mengharuskan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim,” kata Ketua Komisis Fatwa MUI KH Hasan di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Tentu hal ini, imbuhnya, memunculkan pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dan bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menambahkan Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menambahkan Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Karenanya, MUI mengimbau kepada pemerintah untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam. (alhikmah/syahid/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!