Malam Tahun Baru 2025 Bertepatan 1 Rajab, Baca Doa Awal Bulan ini!Selasa, 31 Dec 2024 08:29 |
|
Jangan Ikutan Rayakan Tahun Baru Masehi. Ini Alasannya!Ahad, 29 Dec 2024 23:04 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Hukum Memakai Atribut Keagamaan Non Muslim. Dalam keputusan Fatwa yang bernomor 56 Tahun 2016 itu, dijelaskan baik yang memakai, memerintahkan atau mengajak untuk menggunakan atribut non muslim adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan mengingat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan tersebut.
“Ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya mengharuskan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim,” kata Ketua Komisis Fatwa MUI KH Hasan di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Tentu hal ini, imbuhnya, memunculkan pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dan bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menambahkan Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menambahkan Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Karenanya, MUI mengimbau kepada pemerintah untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam. (alhikmah/syahid/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Malam Tahun Baru 2025 Bertepatan 1 Rajab, Baca Doa Awal Bulan ini!Selasa, 31 Dec 2024 08:29 |
|
Jangan Ikutan Rayakan Tahun Baru Masehi. Ini Alasannya!Ahad, 29 Dec 2024 23:04 |