Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.854 views

LBM NU Jember: Shalat Jumat di Jalan Hukumnya Boleh

JEMBER (voa-islam.com)--Lembaga Bahsul Masa'il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Jember menegaskan bahwa hukum shalat Jumat di jalan saat aksi Bela Islam Jilid 3 pada 2 Desember 2016 diperbolehkan.

LBM sebagai lembaga penelaah masalah-masalah tematik terkait kehidupan sosial dan beragama di Indonesia dari sudut pandang fikih. LBM NU Jember membahas masalah hukum salat Jumat di ruang musyawarah PCNU Jember, pada Sabtu lalu (26/11/2016).

Ketua Tim LBM PCNU Jember Muhammad Syukri Rifa'i mengatakan pembahasan dilakukan merespon pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar NU Said Agil Siradj bahwa shalat Jumat di jalan raya tidak sah menurut mazhab Imam Syafi’i dan Maliki. 

Kemudian, Tim LBM PCNU menginisiasi penelaahan soal tersebut agar masyarakat tidak bingung. Hasil pembahasan tersebut memutuskan sejumlah sikap diantaranya.

Pertama, fatwa hukum yang dikeluarkan PBNU tentang hukum salat Jumat di jalan tidak sesuai dengan momentum yang tepat dalam situasi saat ini, sehingga menimbulkan preseden buruk terhadap jam'iyah NU.

"Kedua, fatwa hukum yang dikeluarkan PBNU harus didasarkan pada kajian mendalam dan komprehensif, sehingga tingkat akurasinya tidak diragukan," ungkap Syukri.

Ketiga, bahwa kata 'abniyah' dalam bab salat Jumat di kitab-kitab fikih klasik bermakna pemukiman penduduk, bukan bangunan atau masjid, sehingga tidak tepat dijadikan alasan pelarangan salat Jumat di luar masjid.

"Keempat, mayoritas ulama yang terdiri dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa salat Jumat tidak harus dilakukan di dalam masjid atau bangunan tertentu, selagi dalam area pemukiman penduduk," tutur Syukri.

Kemakruhan (boleh atau tidaknya) salat di jalan raya berlaku dalam konteks kondisi normal. ketika seseorang tiba-tiba salat di tengah jalan, sehingga mengganggu orang lain.

Adapun dalam konteks demonstrasi 212 ketika jalan raya sudah diatur untuk digunakan para peserta demonstrasi dalam rangka menggunakan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dan dijamin konstitusi, maka unsur kemakruhan atau keharaman tersebut tidaklah terpenuhi.

"Mengharamkan salat di jalan raya dengan illat mengganggu pengguna jalan berkonsekuensi pula pada pengharaman seluruh aksi demonstrasi, pawai, dan sejenisnya yang berarti juga menentang hak warga negara sebagaimana sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandas Syukri. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X