Selasa, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2016 12:31 wib
8.090 views
TAMI: Aktivis Islam Bekasi Dikriminalisasi untuk Tutupi Kesalahan Kapolda Metro Jaya
JAKARTA (voa-islam.com)--Koordinator Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI), Muhammad Syukur Mandar menegaskan aktivis Islam asal Bekasi Muhammad Hidayat Simanjuntak yang telah dikriminalisasi oleh Kepolisian terkait pengunggahan video "Kapolda Provokator" masih ditahan pihak kepolisian.
"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan khususnya ummat Islam, bahwa tindakan Polisi dalam melakukan kriminalisasi pada Klien kami atas nama Pak Muhammad Hidayat S. Hingga Saat Ini berlangsung sudah kurang lebih 3 minggu yang bersangkutan ditahan di Tahanan Polda metro jaya," kata Syukur Mandar dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut Syukur, kliennya adalah seorang Muslim yang taat beribadah dan sehari-hari bekerja membantu memberikan binaan serta membimbing pemulung Di daerah Bekasi. Muhammad Hidayat dituduh dan dikriminalisasi dengan pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (1), Dan atau pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2), UU No. 11 thn 2008 tentang ITE.
"Pasal yang digunakan tersebut adalah pasal karet yang berfungsi sebagai pembenaran atas sikap Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
Lebih dari itu, Syukur menyakini bahwa penahanan kliennya dilakukan pihak kepolisian untuk menutupi pernyataan Kapolda Irjen Pol M.Iriawan mengenai aksi 411.
"Yang pada pokoknya menghasut, memprovokasi, Dan menyebarkan kebencian antara kelompok aksi 411, dalam Hal Ini FPI Dan HMI," ujarnya.
Lanjut Syukur, posisi Pak Muhammad Hidayat adalah sebagai orang yag melanjutkan hasil informasi video yang diperoleh Dari website www.suara.com. dan kemudian menyebarkan informasi dalam bentuk video beserta keterangan yang pada pokoknya adalah menyampaikan keterangan atas pernyataan Kapolda tersebut.
"Atas tindakan tersebut ditangkap paksa dan tidak mengindahkan prosedur hukum pada tanggal 15 November 2016, dikediamannya di Bekasi Jawa Barat," jelasnya.
Kemudian, kata Syukur, kliennya ditahan tanpa didampingi kuasa hukum. Selang hari kedua baru Di dampingi kuasa hukum setelah BAP kliennya sudah rampung.
"Atas dasar itulah kami menganggap bahwa sikap Polisi adalah untuk menutup-nutupi kesalahan Kapolda, dan sengaja mengalihkan perhatian masyarakat atas tindakan Kapolda yang sangat tidak patut tersebut," katanya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!