Jum'at, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 25 November 2016 08:35 wib
13.393 views
Lawan Diskriminasi, Aktivis Islam Pengunggah Video "Kapolda Provokator" Aksi Mogok Makan di Penjara
JAKARTA (voa-islam.com)--Aktivis Islam, Muhammad Hidayat S, pengunggah video "Kapolda Provokator" melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes dan perlawanan atas ketidakadilan hukum terhadap dirinya. Aksi mogok makan dilakukan sejak Rabu kemarin, 23 November 2016.
"Tuntutannya ada dua, pertama perlakuan hukum yg sama terhadap Ahok dan Buni Yani yaitu mereka jg seharusnya ditangkap dan ditahan karena pasal yg disangkakan kpd Muhammad Hidayat sama dengan pasal yg disangkakan kpd Ahok dan Buni Yani, ungkap Hidayat dalam pesan singkat yang disampaikan melalui istrinya, Rahayu, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurut Hidayat, delik hukum yang dikenakan terhadap dirinya, Buni Yani, dan Ahok adalah Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) uu ri no.11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya pun sama tapi perlakuan hukumnya sangat berbeda," tuturnya.
Kedua, Hidayat, menuntut janji Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi yang pernah melakukan Konferensi Pers pada tanggal 8 November 2016, secara jelas menyatakan bahwa yang mengunggah video "Kapolda Provokator", jika minta maaf tidak akan diproses hukum.
"Ketidakadilan sudah jelas terlihat pada hukum di negeri ini. Ketika berkaitan dengan pejabat atau orang-orang tertentu hukum tiba-tibA bisa sangat tumpul tapi ketika berkaitan dengan rakyat kecil hukum bisa berubah menjadi pisau yang sangat tajam," tandas Hidayat.
Sekedar diketahui, aktivis Islam Muhammad Hidayat Simanjuntak, ditangkap aparat Kepolisian pada Selasa Sore (15/11/2016) di Wisma Asri, Bekasi Utara.
Hidayat ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI.
Pihak Kepolisian menahan Hidayat tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.
Selain menahan, Kepolisian juga menyita sejumlah barang dari rumah Hidayat, diantaranya, satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!