Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 17 November 2016 13:08 wib
13.830 views
Istri Akhirnya Bertemu dengan Hidayat, Aktivis yang Ditahan karena Unggah Video Kapolda
JAKARTA (voa-islam.com)--Rahayu Ningsih, istri dari aktivis Islam Muhammad Hidayat Simanjuntak yang ditahan oleh Kepolisian atas dugaan pengunggahan video bertema "Kapolda provokasi FPI" akhirnya dapat bertemu dengan suaminya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Rahayu, suaminya bisa ditemui setelah selesai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah bertemu, abi sempat di BAP 26 pertanyaan, tapi dilanjutakan besok menurut penyidik," katanya kepada voa-islam.com, di depan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/11/2016) malam.
Rahayu menjelaskan bahwa suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, BAP dan surat tanda terima BAP belum ditandatangani oleh suaminya.
Untuk saat ini, kondisi Hidayat dalam keadaan baik. Namun, masih harus ditahan karena belum selesainya proses penyidikan.
"Abi tadi minta bawakan pakaian ganti untuk besok," kata dia.
Kendati demikian, proses BAP Hidayat tanpa didampingi oleh penasehat hukum menjadi sorotan LBH Catur Bhakti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ahmad Husen yang juga membantu advokasi hukum kasus tersebut.
Husen menilai tindakan penyidik memproses BAP tersangka tanpa didampingi kuasa hukum tidak dibenarkan "BAP seharusnya didampingi kuasa hukum. Ini ada kecacatan secara hukum," kritiknya.
Husen juga mengkritik kepolisian yang tidak menyerahkan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga.
"Surat penahanan harusnya diberikan ke keluarga untuk pegangan ketika mau bagaimannya, Undang-Undang acara pidana menjelaskan hal itu," terangnya.
Sekadar diketahui, aktivis Islam Muhammad Hidayat Simanjuntak, ditangkap aparat Kepolisian pada Selasa Sore (15/11/2016) di Wisma Asri, Bekasi Utara.
Hidayat ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI.
Pihak Kepolisian menahan Hidayat tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong.
Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Selain menahan, Kepolisian juga menyita sejumlah barang dari rumah Hidayat, diantaranya, satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!